Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Maksud Hati Ingin Jadi PNS, Bidan Ini Tertipu Ratusan Juta

Share it:



NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Keinginannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kandas di tangan calo , NV (30 thn) warga Dusun Gawok , Desa Balongrejo , Kecamatan Bagor , melaporkan oknum calo tersebut ke SPKT Polres Nganjuk.

Hal tersebut yang tertulis dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/54/V/RES.1.11/2019/Reskrim/ PolresNganjuk, tanggal 11 Mei 2019.

Kasus ini bermula bulan Mei 2015 , NV (korban) di datangi PH (tersangka) oknum Guru yang tinggal Jln. Letjen Suprapto,Kec Nganjuk,Kab.Nganjuk di rumahnya.

PH yang juga seorang PNS tersebut menawarkan bisa memasukan NV menjadi PNS tanpa melalui Tes hanya dengan persyaratan  Ijazah,KK,KTP dan membayarkan uang sebanyak Rp.270.000.000,- .

Selanjutnya NV melakukan pembayaran uang secara bertahap ke PH . Namun setelah syarat dan uang di serahkan kepada wanita yang juga seorang guru tersebut , ternyata NV sampai saat ini belum juga menjadi PNS.

 Merasa di tipu , Bidan wanita itu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Nganjuk guna proses hukum.

Kasus tersebut di ungkap Kapolres Nganjuk , AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas  , Iptu Roni Yunimantara .

" Awal mula pada bulan Mei 2015 Tersangka datang ke rumah Pelapor untuk menawarkan bisa memasukan PNS tanpa melalui Tes dengan persyaratan  Ijazah,KK,Ktp dan membayarkan uang sebanyak Rp.270.000.000,-" ungkap Roni

 Lebih Lanjut Perwira dua balok emas tersebut mengatakan , selanjutnya pelapor melakukan pembayaran uang secara bertahap namun setelah syarat dan uang di serahkan kepada Tersangka ternyata Pelapor sampai saat ini belum juga menjadi PNS  akhirnya  pelapor melaporkan kejadian tsb ke SPKT Polres Nganjuk guna proses hukum.

"Di amankan sebagai BARANG BUKTI , Kwitansi penyerahan Uang  ,  Surat Perjanjian , Surat Pernyataan " Pungkasnya. 

Tersangka di kenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Penggelapan. (john/sr)
Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: