NGANJUK,suarakpkcyber.com - Team Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk , berhasil mengamankan pengedar dan pemakai okerbaya jenis Pil Doble L di sebuah warung di wilayah Kertosono , Nganjuk. Jumat (3/7/2020)
Berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan sebelumnya tanggal 02 Juli 2020 adanya informasi peredaran okerbaya jenis dobel L di wilayah Kecamatan Kertosono, yang diduga dilakukan oleh LRH warga Jl. Panjaitan, RT. 001 RW. 003 Desa Kudu, Kecamatan Kertosono , Unit Resmob Polres Nganjuk mengembangkan kasus tersebut.
Selajutnya pada hari Jumat (3/7/2020) sekira jam 22.30 WIB , Unit Resmob Polres Nganjuk mengamankan dua orang tersangka okerbaya , DA , warga Kunjang, Kabupaten Kediri, dan LRH (22th), warga Jl. Panjaitan, RT. 001 RW. 003 Ds. Kudu, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Mereka berdua di bekuk di sebuah warung kopi di Desa Kudu, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk, dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggledahan , DA Terbukti membawa 2 Kit atau 16 butir pil dobel L yang dibungkus grenjeng rokok dan 2 plastik klip yang berisi 16 (enam belas) butir pil dobel L yang disimpan didalam saku celana depan sebelah kanan.
Sedangkan dari tangan LRH di amankan satu buah HP merk Xiaomi warna hitam yang pada saat itu dipegang.
Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Nganjuk , Iptu Roni Yunimantara , DA mendapatkan pil dobel L tersebut dari LRH dan sedangkan LRH mendapatkan pil dobel L tersebut dibeli dari PAS (34th) warga Jln Panjaitan, RT. 004 RW. 003 Desa Kudu, Kecamatan Kertosono , Nganjuk.
"Selanjutnya team melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap PAS diwarung kopi daerah Desa Kudu, Kecamatam Kertosono dan temukan barang bukti berupa Uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), yang disimpan disaku celana belakang sebelah kanan, dan (satu buah Hp merk Meizu warna gold yang digunakan transaksi" Ungkap Roni
Perwira dengan dua balok emas yang pernah menjabat KBO Satlantas Polres Nganjuk tersebut juga mengungkapkan , dari hasil interogasi , PAS mendapatkan pil dobel L tersebut dari B warga Kertosono, yang saat ini masuk DPO.
"Status B ditetapkan DPO dan masih dalam pengembangan. Selanjutnya tersangka, saksi berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut" Pungkasnya.
BARANG BUKTI bukti yang di amankan ,16 butir pil dobel L yang dibungkus grenjeng rokok , 2 plastik klip berisi 16 butir pil dobel L , Uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) , 1 buah HP Merk Xiaomi warna hitam , dan 1 buah HP Merk Meizu warna gold.
Tersangka di kenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) KUHP . (john)
Post A Comment:
0 comments: