Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Polsek Kertosono Kejar Pelaku Pencurian Dan Penyekapan Pemilik Toko Pakaian

Share it:
NGANJUK,suarakpkcyber.com - Tri Widodo (35th) melaporkan dugaan pencurian dengan kekerasan ke polsek kertosono rabu (17/7/2020) pukul 01.00 wib dimana diceritakan  pada saat pelapor tiduran bersama istrinya,Sri Rahayu dalam kamar mendengar suara barang terjatuh dari dalam toko pakaiannya yang berada disebelah ruang depan,tuturnya kemedia suarakpkcyber

 Lanjutnya Menurut penjelasan Tri Widodo saat mendengar barang jatuh ditokonya saya langsung keluar dari dalam kamarnya untuk mengecek suara itu berasal 

Setelah Tri Widodo keluar dari dalam kamar, dirinya melihat  ada dua orang yang tidak  dikenal.

Kemudian salah satu pelaku pencurian tersebut  menyekap dirinya,  kemudian pelaku yang tidak dikenalinya  mengancam pelapor dengan kata kata "LAK MBENGOK TAK BLEKREK AWAKMU"(kalau teriak aku robek mulutmu) serta terlapor meminta barang milik pelapor berupa 1 (satu) Hp merk Samsung J7 Pro dan1  (satu) Hp merk Samsung A10 serta uang Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) karena ketakutan Sri Rahayu  memberikan barang yang diminta oleh pelaku .

Menurut Tri Widodo ,usai mendapatkan barang miliknya Kemudian pelaku meminta pemilik rumah untuk membukakan pintu toko sambil menyekapnya.

Setelah dibukakan pintu toko kedua pelaku langsung melarikan diri kearah utara.
Akibat  kejadian tersebut oleh Tri Widodo bersama istrinya di laporkan  ke Polsek Kertosono.

Sambil menunggu proses pencarian kedua pelaku, Berdasarkan teknik Penyelidikan Kepolisian Unit Resmob telah berhasil mengamankan Atik Irawati selaku penadah barang curian di dalam Hotel Wilayah Surabaya

Yang mana penadah tersebut sebagai pemegang Barang bukti pencurian di  Kertosono.

Berdasarkan Introgasi mendapatkan BB HP beli dari Wawan seharga 900.000

Dari penjelasan Wawan dirinya disuruh untuk 
menjualkan hasil tindak kejahatan Pelaku, Rendi Setiawan.

Selanjutnya  Rendi Setiawan berhasil ditangkap dan  diamankan di dalam Rumahnya yg Beralamatkan Jln Letjen Suprapto no 10 Rt 02 Rw 03 Ds Banaran kec Kertosono Kab Nganjuk .

Dari keterangan Pelaku melakukan kejahatan bersama  Alvin Dwi

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan kemudian di serahkan ke Pihak
Piket Unit I Sat Reskrim Polres Nganjuk utk Proses Penyidikan.(sr)
Share it:

Kepolisian

Post A Comment:

0 comments: