JAKARTA,suarakpkcyber.com – Ketua DPR RI, Dr. (HC) Puan Maharani memastikan bahwa RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) berbeda dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Hal tersebut disampaikan oleh Puan Maharani dalam Konferensi Pers di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, isi dan substansi RUU BPIP berbeda dengan RUU HIP yang belakangan ini menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Dalam RUU BPIP tersebut berisikan substansi yang telah ada di dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, kemudian diperkuat menjadi substansi RUU BPIP.
“Konsep yang disampaikan Pemerintah berisikan tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan RUU BPIP yang terdiri dari tujuh bab dan 17 pasal. Sedangkan RUU HIP sebelumnya, terdiri dari 10 bab dan 60 pasal. Dan yang paling penting adalah, pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila sudah tidak ada lagi dalam RUU BPIP,” tutur Puan Maharani yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan.
Puan memastikan RUU BPIP yang diusulkan pemerintah tidak akan dibahas dalam waktu dekat. DPR RI akan menampung saran dan kritik dari berbagai elemen masyarakat terhadap konsep RUU BPIP. Puan menambahkan, RUU BPIP akan dibahas, apabila DPR dan Pemerintah sudah mendapatkan masukan yang cukup dari masyarakat. Dengan demikian, RUU BPIP benar-benar menjadi produk legislasi yang menjawab kebutuhan hukum dalam upaya pembinaan Ideologi Pancasila yang dilaksanakan oleh BPIP.
Puan berharap, setelah terjadi kesepakatan antara DPR dan Pemerintah, segala pertentangan pemikiran serta sikap terkait RUU HIP dapat segera diakhiri. Puan juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar kembali hidup rukun dan damai, serta kompak bergotong-royong dalam melawan Pandemi Covid-19.
“TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunisme atau Marxisme-Leninisme, juga dicantumkan sebagai konsideran RUU BPIP,” pungkasnya.(red)
Post A Comment:
0 comments: