Di mana permufakatan jahat dilakukan di wilayah Kecamatan Tanjunganom, Kab.Nganjuk , dilakukan oleh Hendrik Yuliawan yang beralamat lingkungan Warujayeng, Rt/Rw. 002/001, Kel. Warujayeng, Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk dan kemudian
unit Resmob menindak lanjuti laporan hasil penyelidikan tersebut, hari selasa tanggal 07 Juli 2020 sekira jam 15.00 wib dan mengamankan seorang bernama Hendrik Yuliawan dan Mochamat Irawan Efendi beralamat Lingk., Jetis, Rt/Rw, 002/002, Kel. Warujayeng. Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk ,dirumah kos.
Disampaikan bahwa pada saat dilakukan penggerebekan oleh team Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk (Rajawali 19 ) kedua pelaku tersebut didapati barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip berisi shabu berat 0,36 (nol koma tiga enam) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah solasi warna hitam, 1 (satu) buah grenjeng rokok, 1 (satu) buah tisu,1 (satu) buah HP Merk Oppo warna putih, dan 1 (satu) buah Hp merk Asus warna hitam berada dilantai dalam rumah kos
Apa yang didapat dari keterangan Hendri bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan jalan menyuruh rekannya Mochamat Irwan Efendi membeli dari seorang bernama Hendra (DPO) alamat Lingk., Jetis, Kel. Warujayeng. Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk.
",Untuk yang DPO masih dalam pengembangan dan pengejaran ,sedangkan tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut
Mengingat kedua tersangka ini Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanamam dan atau penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum, sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Saat ini 2 tersangka ditahan di Mapolres Nganjuk guna kepentingan proses penyidikan terhadap dua tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan.(Sr)
Post A Comment:
0 comments: