Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Tiga Karyawan Koperasi Ini Di Bekuk Satresnarkoba Polres Nganjuk

Share it:


NGANJUK.suarakpkcyber.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan tiga karyawan koperasi pemakai narkotika jenis shabu. Minggu (26/7/2020).

 Ketiganya adalah DKP (26 thn)  asal Dusun Tikung Desa/Kecamatan Gondang-Bojonegoro , DHS (26 thn) warga Jln. Werkudoro Desa Kepuh Kecamatan Kertosono-Nganjuk dan PYE (29 thn) yang beralamatkan di Dusun Kajang ,  Desa Sukosari Kecamatab Kasembon-Malang.

Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk , Iptu Roni Yunimantara , kasus ini berdasarkan laporan hasil penyelidikan hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020 bahwa adanya transaksi Narkotika di wilayah sekitar Nganjuk Kota.

Selanjutnya pada hari Minggu (26/7/2020) Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk meringkus DKP di sebuah rumah di Kelurahan Begadung-Nganjuk .

" Saat dilakukan penggeledahan terhadap DKP ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi shabu seberat  0,25  gram dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu yang ditemukan tergeletak dilantai ruang tamu , Seperangkat alat hisap shabu , 3 korek api gas, 1 skrop plastik dan 1 (satu) buah HP merk Realme warna biru berada di atas meja" beber Rony

Saat diinterograsi petugas , DKP mengaku bahwa shabu tersebut adalah pesanan dari DN melalui DA warga Kelurahan Begadung-Nganjuk , yang saat ini ditetapkan sebagai DPO Polres Nganjuk.

Lebih lanjut , perwira dengan dua balok emas tersebut mengungkapkan dari keterangan DKP diperoleh tersangka baru yakni DHS , Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap DHS.

" Saat itu DHS sedang duduk-duduk di ruang tamu rumahnya waktu di tangkap, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas kotak eskrim campina Neapolitan yang diletakan disamping jendela rumahnya dan saat dibuka berisi 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam surya yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip yang berisi Shabu, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah HP merk Vivo yang ditaruh di atas meja di ruang tamu" ungkapnya

DHS mengaku saat di interogasi , bahwa shabu tersebut dia dapatkan membeli dari AMR (DPO) asal Kandangan-Kediri . 

Iptu Rony menambahkan , DHS membeli barang tersebut bersama dengan PYE , kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap PYE yang saat itu diketahui sedang tidur di kantornya Pare Kabupaten Kediri.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Realme yang saat itu sedang di pegangnya, selanjutnya tersangka dan barang bukti di serahkan ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut." Pungkas perwira yang pernah menjabat sebagai KBO satlantas Polres Nganjuk tersebut. (john/sr)
Share it:

Kepolisian

Post A Comment:

0 comments: