NGANJUK.suarakpkcyber.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan tiga karyawan koperasi pemakai narkotika jenis shabu. Minggu (26/7/2020).
Ketiganya adalah DKP (26 thn) asal Dusun Tikung Desa/Kecamatan Gondang-Bojonegoro , DHS (26 thn) warga Jln. Werkudoro Desa Kepuh Kecamatan Kertosono-Nganjuk dan PYE (29 thn) yang beralamatkan di Dusun Kajang , Desa Sukosari Kecamatab Kasembon-Malang.
Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk , Iptu Roni Yunimantara , kasus ini berdasarkan laporan hasil penyelidikan hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020 bahwa adanya transaksi Narkotika di wilayah sekitar Nganjuk Kota.
Selanjutnya pada hari Minggu (26/7/2020) Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk meringkus DKP di sebuah rumah di Kelurahan Begadung-Nganjuk .
" Saat dilakukan penggeledahan terhadap DKP ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi shabu seberat 0,25 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu yang ditemukan tergeletak dilantai ruang tamu , Seperangkat alat hisap shabu , 3 korek api gas, 1 skrop plastik dan 1 (satu) buah HP merk Realme warna biru berada di atas meja" beber Rony
Saat diinterograsi petugas , DKP mengaku bahwa shabu tersebut adalah pesanan dari DN melalui DA warga Kelurahan Begadung-Nganjuk , yang saat ini ditetapkan sebagai DPO Polres Nganjuk.
Lebih lanjut , perwira dengan dua balok emas tersebut mengungkapkan dari keterangan DKP diperoleh tersangka baru yakni DHS , Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap DHS.
" Saat itu DHS sedang duduk-duduk di ruang tamu rumahnya waktu di tangkap, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas kotak eskrim campina Neapolitan yang diletakan disamping jendela rumahnya dan saat dibuka berisi 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam surya yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip yang berisi Shabu, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah HP merk Vivo yang ditaruh di atas meja di ruang tamu" ungkapnya
DHS mengaku saat di interogasi , bahwa shabu tersebut dia dapatkan membeli dari AMR (DPO) asal Kandangan-Kediri .
Iptu Rony menambahkan , DHS membeli barang tersebut bersama dengan PYE , kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap PYE yang saat itu diketahui sedang tidur di kantornya Pare Kabupaten Kediri.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Realme yang saat itu sedang di pegangnya, selanjutnya tersangka dan barang bukti di serahkan ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut." Pungkas perwira yang pernah menjabat sebagai KBO satlantas Polres Nganjuk tersebut. (john/sr)
Post A Comment:
0 comments: