Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Alsi Unjuk Rasa Eks Buruh SKI Bogor Menolak PKPU Di PN Jakarta Pusat

Share it:

JAKARTA,suarakpkcyber.com- Ratusan orang eks buruh PT. Sari Keramindo International (SKI) Bogor, yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (SP KEP SKI). Mereka melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/08).


Menurut Ketua SP KEP SKI, Ade Buchori Muslim, aksi unjuk rasa ini dipicu karena pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh M. Roem Djibran, S.H, M.H. (pemohon), dan PT. Sari Keramindo International (termohon), di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


"Kami menuntut pembatalan PKPU Nomor : 214/Pdt.Sus-PKPU/PN.Jkt.Pst. Kami menilai, PKPU ini patut diduga adalah upaya Pengusaha untuk tidak memenuhi Hak-hak eks buruh/pekerja yang saat ini telah mengajukan Permohonan Eksekusi atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Ade Buchori Muslim.

 

Sudah hampir dua tahun, 157 orang eks buruh SKI berjuang menuntut hak, perjuangan mendapatkan pesangon belum terbayar oleh perusahan yang telah mem-PHK mereka.


Sebelumnya, berbagai aksi dan upaya telah dilakukan oleh eks buruh. Mereka mendirikan tenda di depan pintu gerbang pabrik, siang malam mereka bergantian berjaga agar perusahaan tergugah untuk memberikan hak–hak eks buruhnya, namun upaya-upaya ini tidak membuahkan hasil yang diharapkan eks buruh.


Eks buruh melalui SP KEP SKI juga telah melakukan upaya hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung, dengan Register Perkara Nomor : 145/Pdt.Sus-PHI/2019/PN. Bdg  tertanggal 2 Oktober 2019. Pihak pengadilan telah memenangkan eks buruh SKI dan menetapkan pihak perusahaan membayar hak-hak (pesangon) satu kali ketentuan.


Atas putusan PHI tersebut, pihak perusahaan SKI melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Namun kembali pihak eks buruh SKI dimenangkan di MA dengan putusan MA Register Nomor : 173.K/Pdt.Sus-PHI/2020 tertanggal 12 Maret 2020, putusan  berkekuatan hukum tetap (inkracht).


"Atas dasar putusan MA, saat ini sedang proses Aanmaning di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jawa Barat dengan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus," pungkas Ade Buchori Muslim. (Red).

Share it:

Perkumpulan

Post A Comment:

0 comments: