Tag Label

Kepolisian (3684) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (27) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Asyik Nongkrong Diwarung Kopi, Karyawan Toko Pupuk Di Amankan Petugas

Share it:

NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Rajawali 19 Sat Resnarkoba Polres Nganjuk membekuk M.I (21 th) , pemuda yang terlibat peredaran okerbaya (obat keras berbahaya) di wilayah Kecamatan Baron. Kamis (13/8/2020).


 Karyawan toko pupuk tersebut di amankan saat nongkrong di sebuah warung kopi pinggir jalan di Dusun Kuniran, Desa Jekek, Kecamatan Baron sekitar Pukul 21.00 WIB.


Kasubbag Humas Polres Nganjuk , Iptu Roni Yunimantara mengungkapkan , M.I di amankan setelah petugas mendapatkan informasi dari Yul warga Baron yang di tangkap lebih dulu dengan kasus yang sama.


"Saat di geledah , Yul kedapatan mbawa 15 kit atau 90 butir pil dobel L dibungkus grenjeng rokok dan dimasukan kedalam bekas bungkus rokok , setelah di interogasi Yul mengaku mendapatkan barang tersebut dari M.I" ungkap perwira dengan dua balok emas tersebut.


Tak butuh waktu lama , Team Rajawali 19  kemudian mengamankan M.I di sebuah warung kopi di Dusun tempat tinggalnya.


Dari M.I di amankan barang bukti dua butir pil dobel L dibungkus grenjeng rokok yang disimpan dibawah tempat tidur serta uang hasil penjualan sebesar Rp 250.000,- dan satu buah Hp Merk Xiaomi warna hitam yang digunakan sebagai alat transaksi.


"Hasil interogasi di peroleh tersangka baru bernama  BLOTHONG dengan alamat Jombang , saat ini masih dalam pengembangan . Selanjutnya tersangka, saksi berikut barang bukti saya serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut" Pungkas mantan KBO Satlantas Polres Nganjuk tersebut. 


Saat ini mereka berdua meringkuk di tahanan Polres Nganjuk karena terbukti melanggar pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (john)

Share it:

Kepolisian

Post A Comment:

0 comments: