Dia harus kehilangan tangan kanannya sebatas bahu saat membersihkan mesin C3 menggunakan sapu lidi.
Hari itu Senin (13/7/2020) sekitar pukul 06.30 WIB , Maryono sedang melakukan pekerjaan kontrol alat-alat di St Ketel (Conveyor Belt) dengan Baharudin Yahya dan waktu bersih bersih Mesin C3 dan posisi mesin masih hidup sekitar pukul 08.30 WIB tangan Maryono tergilas Rool Conveyor hingga terputus.
Kejadian naas itu berawal saat Maryono membersihkan Belt Conveyor no 3 dengan sapu lidi , apesnya sapu lidi yang di pegangnya masuk ke Rol Conveyor . Saat sapu tersebut tergilas , tangan kanan Maryono ikut terlindas Rol Conveyor hingga terputus sampai bahu.
Dalam keadaan sadar , Maryono dibawa ke Klinik Medika Lestari tapi melihat kondisi korban sangat parah , korban langsung dibawa ke RSUD Kertosono untuk mendapatkan Perawatan Medis.
Ketika dikonfirmasi Awak Media di rumahnya , Dusun Nglaban RT/RW: 036/009, Desa Babadan Kecamatan Patianrowo - Nganjuk , Maryono mengaku belum mendapat santunan , hanya saja dirinya mendapat bantuan dari teman-teman kerjanya sekitar 23 juta dan dari kantor 10 jt.
"Santunan belum ada mas , hanya dari teman-teman 23 juta dan kantor 10 juta." ujarnya.
Di singgung mengenai santunan dari BPJS Tenaga Kerja , Pria yang saat ini pangkal tangannya di balut perban tersebut mengatakan bahwa belum ada santunan dari BPJS.
Sementara itu , pihak BPJS saat dihubungi Awak Media lewร t whatshapp katanya belum ada laporan dari pihak perusahaan ke Kantor BPJS. Kamis (6/8/2020).
Saat awak media mencoba konfirmasi ke Pabrik Gula Lestari diterima baik oleh pihak security dan di pertemukan dengan Anggota Polisi Polres Nganjuk yang bertugas dipos Security dan diberitahu bahwa Humas baru bisa ditemui nanti setelah jam istirahat , dan akhirnya ditunggu sampai jam 13 ; 00 dan ketika awak media kembali pihak Security bilang Humas tidak bisa ditemui dengan alasan ada rapat.
Seharusnya kalau ada Kecelakaan kerja 2 x 24 jam harus dilaporkan ke BPJS Ketenaga Kerjaan tapi sudah 3 minggu lebih pihak perusahaan belum melapor sama sekali kepihak BPJS.
Seharusnya sesuai aturan ketenaga kerjaan pihak Perusahaan segera memberi santunan yang layak dan segera melaporkan kejadian kecelakaan kerja kepihak BPJS Ketenaga Kerjaan Kabupaten Nganjuk. (wid/sr/nard).
Post A Comment:
0 comments: