NGANJUK.suarakpkcyber.com - Polhut Mobil KPH Jombang meringkus blandong alas atau pencuri kayu jati milik Perhutani sekitar pukul 13.15 WIB. Kamis (6/8/2020).
SR (43 th) seorang blandong kayu jati dari Dusun Jati Desa Jatikalen Kecamatan Jatikalen di sergap Polhutmob Saat mengangkut 2 batang kayu jati glondongan dengan sepeda motor di petak 70 D RPH Munung BKPH Munung KPH Jombang.
"Giat patroli Polhutmob menangkap 1 orang beserta barang bukti kayu jati hasil penebangan tanpa ijin pihak yg berwenang , selanjutnya tersangka dan BARANG BUKTI kayu jati di amankan ke POLSEK JATIKALEN guna proses penyidikan lebih lanjut" ujar Kapolsek Jatikalen , AKP Joko Purnomo saat di hubungi media.
Adapun BARANG BUKTI yang di amankan berupa Kayu jati persegi 2 batang dengan ukuran 0.079 m3 juga alat bukti Kapak ( pecok) dan Bendo serta dua tunggak berukuran 65 x 30 cm dan 65 cm x 35 cm. (Tim Nganjuk)
Post A Comment:
0 comments: