Tag Label

Kepolisian (3684) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (27) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Curi Motor Tetangganya, Pria Berkumis DiGelandang Polisi

Share it:

NGANJUK.suarakpkcyber.com - Mulyono ,pria berkumis warga Dusun Jati RT/RW : 01/08, Desa Katerban, Kecamatan Baron harus berurusan dengan kepolisian setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor 

Ironisnya , pria 58 tahun itu mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri , Imam Syahroni (51 th) yang saat itu  tengah mencari rumput untuk ternaknya .

 Ceritanya pada hari Minggu (2/8/2020) sekitar pukul 09.00 WIB , Imam berangkat ke sawah dengan mengendarai motornya , Honda Supra125 dan sesampainya di sawah , Imam langsung mencari rumput dan meninggalkan sepeda motornya dengan kontak masih menancap dan STNK berada dalam jok.

Saat hendak pulang , Betapa kagetnya Imam saat mengetahui motornya raib dari tempat dia memarkir. Dia pun berusaha mencari ke sana kemari namun tidak ketemu.

Beruntung , ada Slamet (30 th) dan Malik (3 4th) warga setempat yang mengetahui bahwa sepeda motor Imam di bawa kabur Mulyono.

Akhirnya , hari Jum'at (7/8/2020) Imam yang juga sebagai perangkat desa itupun melaporkan Mulyono ke polsek Baron dengan tuduhan pencurian.

Tak butuh waktu lama , petugas berhasil menangkap Mulyono saat nongkrong di warung kopi di Dusun Kuniran Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron sekitar jam 22.00 wib.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk , Iptu Roni Yunimantara membenarkan penangkapan tersebut saat di hubungi Suarakpkcyber melalui ponsel pribadinya.

"Benar , Penangkapan tersangka tadi malam di warung kopi Dusun Kuniran Desa Kemlokole jam 22.00 WIB." ungkap perwira dengan dua balok emas tersebut.

Roni menambahkan , bahwa tersangka saat ini masih di tahan di polsek Baron , beserta barang bukti sepeda motor Honda Supra 125 tahun 2008 Nopol AG 4947 WK lengkap dengan STNK dan kunci kontaknya.

" Tersangka terbukti melakukan Tindak Pidana Pencurian , Sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUH Pidana." pungkasnya. (john)

Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: