Foto terminal tipe C pasar Bangil kab pasuruan
Kepala Dishub Kabupaten Pasuruan Agus Hari Wibawa mengungkapkan, penghentian retribusi terhadap sopir angkutan di terminal C dijalankan sejak Maret 2020. Sejak Covid-19 mewabah, sopir angkutan yang beroperasi di tiga terminal yakni Pasar Bangil, Pasrepan, dan Wonorejo, tak lagi dipungut biaya retribusi. Besarnya, senilai Rp 1 ribu per kendaraan.
Hingga saat ini, kebijakan itu tak dicabut. Bahkan, rencananya bakal dipermanenkan. “Kami belum berencana untuk mencabutnya. Kalau memungkinkan, malah akan kami permanenkan,” ungkap Agus.
Hal ini didasari beberapa pertimbangan. Salah satunya, untuk mengurangi beban sopir angkutan. Terlebih di tengah pandemi korona seperti sekarang ini. Pendapatan mereka semakin anjlok lantaran semakin minimnya penumpang.
Di samping itu, juga pendapatan dari PAD terminal tersebut relatif kecil. Setahun, hanya Rp 20 juta. Sehingga, dinilai tak akan berdampak besar terhadap pendapatan daerah.
“Intinya, untuk mengurangi beban sopir angkutan. Apalagi, moda transportasi angkutan, sekarang tidak lagi menjadi pilihan utama masyarakat. Banyak masyarakat yang memiliki motor, sehingga kebanyakan beralih ke motor,” tambahnya.
Sejauh ini, rencana itu masih dalam pengkajian. Untuk kemudian diusulkan ke Bupati Pasuruan agar usulan penghapusan retribusi itu benar-benar direalisasikan "pungkasnya"(Rls)
Post A Comment:
0 comments: