NGANJUK,suarakpkcyber.com - Team Rajawali 19 Sat Resnarkoba Polres Nganjuk kembali membekuk pemakai dan pengedar narkotika jenis shabu di sebuah SPBU daerah Sukomoro. Kamis (6/8/2020).
Modus operandi transaksinya dengan cara di ranjau (di sebar di beberapa titik tertentu di suatu tempat yang sudah mereka sepakati).
Berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 05 Agustus 2020 Team Rajawali 19 mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Sukomoro pada hari Kamis , 6 Agustus 2020.
"Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020 sekira jam 01.00 WIB , tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan MIAA yang saat itu sedang duduk diatas motor di dalam lingkungan SPBU Sukomoro - Nganjuk" Ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk , Iptu Roni Yunimantara saat di hubungi suarakpkcyber melalui pesan whatsapp.
Pemuda 22 tahun warga Jl. Brawijaya Rt. 001 Rw. 007 Desa Mungkung Kecamatan Rejoso Nganjuk saat di geledah petugas , di saku celananya ditemukan barang bukti 1 plastik klip shabu seberat 0,39 gram yang di masukkan ke dalam bungkus rokok Surya Pro Mild.
MIAA mengaku bahwa shabu tersebut hendak diserahkan kepada ARDI alamat Kec. Sukomoro , yang kini masih dalam pengejaran petugas (DPO).
"Setelah di introgasi , MIAA mengaku telah meranjau paketan sabu di beberapa tempat , selanjutnya tim opsnal Polres Nganjuk melakukan pencarian dan penggeledahan di Gardu listrik SPBU Baron ditemukan 1 Paket shabu yang dibungkus tisu dan dilakban hitam , di bawah box listrik sebelah utara SPBE Baron ditemukan 1 Paket shabu yang dibungkus tisu dan dilakban hitam" Lanjut Roni.
Selain itu , di box tiang listrik selatan SPBE ditemukan lagi 1 Paket shabu yang dibungkus tisu dan dilakban hitam dan di tiang kabel telepon termasuk Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom ditemukan 1 Paket shabu yang dibungkus tisu dan dilakban hitam.
Tidak hanya itu , petugas juga menggeledah rumah MIAA dan di amankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi shabu seberat 13,48 gram , 23 plastik berisi pil dobel L sebanyak masing-masing 1000 butir dan 2 buah lakban hitam yang disimpan di dalam lemari di kamarnya, 1 buah timbangan digital ditemukan di atas lemari sedangkan 1 buah botol plastik yang tutupnya dilubangi , 1 bendel sedotan plastik , 1 buah korek api gas yang di lakban hitam dan 1 buah HP Realme ditemukan tergeletak di lantai kamar .
Di desak petugas MIAA mengaku mendapatkan shabu tersebut didapat dari PWD Alias GERANDONG (40 th) warga Dusun Beluk Desa Jombok Kecmatan Kesamben Kabupaten Jombang.
Tak butuh waktu lama , Tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk Melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap PWD Alias GERANDONG sekitar pukul 05.00 WIB dirumahnya.
Hasil penggeledahan terhadap PWD Alias GERANDONG , ditemukan barang bukti berupa 4 buah plastik klip shabu masing-masing bungkus seberat antara 0,27 - 0,31 gram.
Selain itu di amankan juga 1 plastik klip berisi 2 ½ butir pil ekstasi warna hijau , 3 bendel plastik klip kecil yang dimasukkan kedalam dompet perhiasan motif bunga , 1 bendel plastik klip sedang yang dimasukkan kedalam tas kain warna orange yang disimpan dibelakang rumah dekat tembok , 1 buah Hp merk Oppo warna biru tua yang disimpan diatas meja kamarnya.
"Setelah diintrogasi PWD Alias GERANDONG mengaku mendapatkan shabu tersebut membeli dari Sdr. ABU (DPO) alamat Mojokerto , Masih dalam pengembangan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di serahkan ke Unit Idik II Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut." Pungkas Roni.
Tersangka terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 197 Jo pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (john/sr)
Post A Comment:
0 comments: