Giat Patroli yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Lengkong , Ipda Totok Tri Cahyono,SH beserta anggota sekitar 19.00 WIB saat melintas di sebuah lapangan di Dusun Dukuh , Desa Ketandan , Kecamatan Lengkong melihat 2 orang pemuda dengan gelagat yang mencurigakan.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap 2 pemuda tersebut , ternyata dari tangan pemuda atas nama PJ ditemukan 7 butir pil jenis doble L.
Setelah di interogasi PJ mengakui bahwa pil tersebut dia beli dari REA alias DUDUNG (22 thn) warga Dusun Dukuh Rt/Rw : 03/01, Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong Nganjuk.
Petugas bergerak cepat meringkus REA dan di amankan barang bukti 106 butir Pil Double L , Satu buah bungkus rokok Surya dan Uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Kasus di kembangkan lagi dan di dapati tersangka baru atas nama PR alias Ambon (29 thn) warga Desa Ngringin Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.
PR di ketahui yang menjual barang haram tersebut ke REA . Dari tersangka PR didapati 14 butir pil double L selanjutnya Tersangka dibawa ke Polsek Lengkong beserta dengan barang bukti.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk , Iptu Roni Yunimantara saat di hubungi suarakpkcyber menyatakan untuk sementara kasus masih dalam pengembangan guna proses hukum lebih lanjut.
"Masih dalam pengembangan , guna kepentingan proses sidik tersangka dilakukan penahanan di Polsek Lengkong Res Nganjuk." Ungkapnya
Perwira mantan KBO satlantas Polres Nganjuk tersebut menambahkan , tersangka di kenai pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) Subs pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (john).
Post A Comment:
0 comments: