Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Main Ke Rumah Pacar, Pengedar Shabu Di Gasak Rajawali 19

Share it:


NGANJUK.suarakpkcyber.com - Team Resmob Resnarkoba Polres Nganjuk tengah giat-giatnya melaksanakan Operasi Tumpas Semeru 2020 , meskipun di tengah Pandemi Virus Desease yang belum reda ternyata tak menyurutkan peredaran narkoba di wilayah Nganjuk.


Hal itu terbukti dengan banyaknya kasus narkoba yang berhasil di ungkap Sat Resnarkoba yang berjuluk Rajawali 19 tersebut dalam beberapa bulan terakhir.


Minggu (30/8/2020) Team Resmob Resnarkoba Polres Nganjuk sedang melaksanakan giat Ops Tumpas Semeru 2020 di wilayah hukumnya , saat berada di area parkir pasar sukomoro , sekitar pukul 01.30 WIB petugas mendapati seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan.




Team Resmob bergerak cepat mengamankan pemuda yang mencurigakan tersebut , ternyata benar , setelah di geledah , disaku baju pemuda itu di temukan 2 buah plastik klip shabu masing-masing seberat 0,52 gram dan 0,47 gram yang di masukan kedalam bekas bungkus rokok.


Kapolres Nganjuk AKPB Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Iptu Roni Yunimantara mengungkapkan pemuda tersebut atas nama RH (26 thn) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk dan dari tangan RH di amankan shabu dengan total berat 0,99 gram dan sebuah ponsel OPPO warna merah.


"RH di amankan saat giat Ops Tumpas Semeru 2020 di area parkir pasar Sukomoro , dan terbukti membawa shabu di saku bajunya." Ungkapnya.


Lanjut Roni , setelah di interograsi RH mengaku bahwa shabu tersebut di dapat dari DM yang saat itu berada di dalam mobil yang sedang parkir di halaman pasar Sukomoro. 


"Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap DM dan ditemukan barang bukti berupa 2 buah plastik klip berisi shabu dengan berat 0,49 gram dan 0,49 gram yang di masukan kedalam bekas bungkus rokok gudang garam surya" Beber perwira dengan dua balok emas tersebut.


Selain shabu dengan berat total 0,98 gram , dari pemuda 21 tahun asal Bulurejo, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom Nganjuk tersebut di sita juga sebuah mobil Toyota Calya dengan NoPol W 1460 TV dan sebuah HP Merk Vivo warna Biru.


 Berdasarkan pengakuannya saat di interogasi petugas , DM mendapatkan shabu tersebut dari AB yang bertempat tinggal di Desa Ngasem, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk.


"Selanjutnya Tim Resmob Satresnarkoba melakukan  penangkapan terhadap AB dan langsung mengamankan yang bersangkutan yang pada saat itu berada di Dirumah calon istrinya di Bulurejo, Kelurahan Warujayeng, Tanjunganom" papar Roni


Dari AB di amankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi shabu dengan berat 0,25 gram yang disimpan dalam dompetnya serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 600.000,-.


Tidak hanya itu , Dari tas pemuda 28 tahun itu juga di dapati 2 plastik klip shabu seberat 0,43 gram dan 1,12 gram , serta seperangkat alat hisap / bong,


"AB mengaku mendapatkan shabu tersebut dari seseorang di luar Nganjuk. Petugas sudah mengantongi nama dan alamatnya , masih di lakukan pengembangan dan pengejaran , saat ini masuk DPO. Modus operandinya dengan cara di ranjau di suatu tempat yang sudah di sepakati" Pungkas mantan KBO satlantas tersebut.


Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereaka di kenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (john)


Share it:

Kepolisian

Post A Comment:

0 comments: