Menurut keterangan KPU kabupaten Malang Karena pasang Heri cahyono dan gunadi Handoko tidak memenuhi syarat yang telah di tentukan oleh KPU kabupaten Malang Karena yang di tentukan oleh pihak KPU minimal maju PILKADA dari jalur indepanden adalah harus Mengantongi sebanyak 129 769 dukungan sedangkan Heri cahyono - Gunadi Handoko hanya Mengantongi 115.000 dukungan yang valid.
Tim hukum Malang jejeg akan melayangkan gugatan ke Bawaslu kabupaten Malang. Tim hukum Malang jejeg beserta ketua Tim kerja di ikuti juga oleh sam HERI CAHYONO selaku calon BUPATI kab Malang 2020 - 2025 datang ke bawaslu untuk mengajukan sengketa hasil pleno kpu kabupaten malang.ini termasuk konsekuensi kami atas penolakan hasil rapat pleno KPU kabupaten malang .ujar Sutopo Dewangga selaku ketua tim Kerja Malang jejeg.selasa (25/8/2020).
Sutopo dewanggara selaku ketua tim Kerja Menyampaikan untuk berkas yang di serahkan pada hari ini hanya sebagian berkas saja.
dia menyampaikan besok pada hari rabu, 26-08-2020 kami tim malang jejeg beserta tim kuasa hukum akan kembali ke kantor bawaslu kabupaten malang untuk menyerahkan berkas sengketa nya.
Sutopo dewanggara selaku ketua tim kerja malang jejeg berharap..bahwa dengan gugatan ini.Bawaslu bisa Memenuhi permohonannya.Bahwa KPU harus bisa Menyelesaikan 49 persen atau 45.880 suara pendukung yang belum di verifikasi.
Kordinator Divisi sengketa Bawaslu Kabupaten Malang ,Abdul Allam Amrullah Menerima sengketa yang di ajukan oleh Tim Malang jejeg tersebut.
Selanjutnya akan di lakukan pemeriksaan kemudian pleno oleh pimpinan.itu nanti kewenangan pimpinan.besok baru bisa kita keluarkan berita acaranya..ujar Alam (ihw)
Post A Comment:
0 comments: