Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Mencari Keadilan Pada Tuhan, Mantan Kades Karangrejo Nurwachid Masalah Rumah Tinggalnya Roboh Dan Pemecatan Sebagai Kades Ketika Tidak Ada Keadilan Dikabupaten Pasuruan

Share it:

   

Puing-puing rumah Nurwachid 

PASURUAN,suarakpkcyber.com-Nur Wachid (59),mantan kades karangrejo,kecamatan Gempol kabupaten pasuruan Jawa Timur, selama 2 tahun mencari keadilan atas kasus ambruknya rumah tinggalnya pada awal tahun 2019.yang diduga akibat keluar masuknya contener bermuatan air mineral milik Sutikno. Sebagai bentuk perjuangan, Nur wachid melakukan pengaduan ke polres pasuruan,Dinas perijinan,Dinas lingkungan hidup,pol-pp,DPRD dan bupati pasuruan dengan cara berkirim surat pengaduan,tutur Nur wachid ke media suarakpkcyber kamis (23/7/2020)

  "Nur wachid " adalah mantan kades yang tak pernah lelah memperjuangkan keadilan atas kasus ambruknya rumah tinggal dan pemecatan dirinya sebagai kades karangrejo  pada tahun 2016. Empat ( 4)tahun sudah Nur wachid memperjuangkan kasus ini yang tak pernah kunjung selesai.Betapa malu pedihnya perasaan Nur wachid sebagai mantan kades  menyaksikan puing-puing rumahnya dan setiap hari melihat keluar masuknya kontener yang siang malam beroprasi hingga saat ini, bising berdebu dan tidak laku usaha tokonya karena terhalang parkir kendaraan kontener dari usaha milik sutikno, sementara itu dia sudah mendapatkan surat tembusan dari dinas lingkungan hidup tentang usaha Sutikno yang perijinannya hanya rumah tinggal dan perkantoran yang ditujukan ke pol-pp  padahal dilapangan usaha sutikno adalah bengkel dan gudang garasi kontener pengangkut air mineral hal ini merupakan pelanggaran Perda no : 8 tahun 2016 pasal 33 ayat (1) huruf j
NURWACHID mantan Kades karangrejo gempol

 Sekarang Nur wachid bertekad kembali untuk menuntut keadilan ke Polda jatim dan ambusmen agar supaya usaha sutikno ditutup karena melanggar perda no : 8 tahun 2016 pasal 33 ayat 1 huruf j

  Nur wachid juga mengajak masyarakat lain agar jangan takut untuk memperjuangkan rasa keadilan.Dia melakukan ini semua bukan hanya untuk kepentingan pribadi semata,tapi ia yakin masih banyak kasus-kasus lainnya yang terjadi di masyarakat luas.Untuk itulah ia ingin membangkitkan kesadaraan masyarakat luas terus berjuang menegakkan keadilan,walaupun tidak punya cukup dana

 Sebetulnya ia sendiripun sadar perjuangannya ini mungkin akan sia-sia atau belum tentu berhasil.Tapi nurwachid adalah salah satu contoh masyarakat kalangan bawah yang berjuang sendirian tanpa rasa takut untuk melawan segala bentuk ketidak adilan, Nurwachid sudah menemui  kembali pihak kepala desa karangrejo,camat gempol, pol - pp  perijinan, inspetorat bagian hukum pemkab pasuruan.Sepertinya Nurwachid ingin memberikan pesan kemasyarakat luas agar memperjuangkan keadilan itu butuh kesabaran dan bukan hanya uang, karena uang tidak ada gunanya jika dibandingkan dengan rasa keadilan.Walaupun mungkin niat kepala dinas lingkungan hidup memberikan jawaban atas surat pengaduannya itu tadinya hanyalah untuk maksud simpati atas kasus yang dialami oleh Nurwachid.Seakan-akan Nurwachid ingin menyindir sutikno walaupun kami hidup tidak berkecukupan dan selalu akrab dengan segala kesusahan dan kekurangan serta selalu diiringi oleh  penderitaan yang  kami hadapi dalam menghadapi hidup kami,pengaduan saya bukanlah segala-galanya buat kami,yang Kami inginkan hanya agar rumah saya yang roboh diperbaiki oleh Sutikno atau dibeli"keluhnya"

 Surat Tembusan dari dinas lingkungan hidup ke pol-pp kab pasuruan

 Sebagai mantan kades yang terdolimi, Nurwachit berjanji akan sekuat tenaga  menyelesaikan kasusnya ini. Sementara itu Juru bicara sutikno,  Anm mengatakan Kasus ambruknya rumah Nurwachid diduga dirobohkan sendiri agar supaya dibeli oleh sutikno dengan harga mahal dan mengatakan bahwa sutikno akan menuntut balik,hal inilah yang membuat Nurwachid semakin semangat untuk mencari keadilan" dikatakannya"


    Surat kronologi dan pernyataan Nurwachid

  Lanjut, Nurwachid juga menyesalkan ke Pol-pp kabupaten pasuruan kenapa surat rekomendasi dari dinas lingkungan hidup tidak ditindak lanjuti dengan penutupan usaha sutikno,padahal sudah jelas dilapangan usaha sutikno melanggar perda kabupaten pasuruan ada apa dengan pol-pp kabupaten pasuruan Pol-pp yang fungsinya penegak perda kenapa melawan perda "keluh Nurwachid"
    

       Surat pernyataan istri Nurwachid

 Pernyataan Nurwachid ini lagi-lagi menggambarkan dan mencerminkan tidak ada kemauan yang serius dari pol-pp kabupaten pasuruan untuk menegakkan perda dan Menutup usaha sutikno Sepertinya dua Kata penegak perda dan menjaga ketertiban ini merupakan kata yang sangat alergi buat dinas satpol-pp Jawaban seperti ini adalah jawaban asbun dan tidak bisa diterima oleh akal sehat.Masak penegak perda melawan perda, Seharusnya kepala pol-pp  tidak usahlah selalu berlindung dibalik kata-kata bahwa perda ini dimungkinkan bisa dirubah dengan memenuhi perijinan yang lainnya,Kalau sesuatu usaha ijinnya tidak  sesuai dengan ketentuan perijinan yang berlaku masak masih selalu mengatakan demikian.Kalau semua berjalan dengan semestinya tentunya wajar kepala pol-pp  perlu menindak lanjuti surat rekomidasi dari dinas lingkungan hidup, untuk menutup usaha garasi dan bengkel kontener yang tidak sesuai dengan perijinannya tapi ini tidak dilakukan oleh pol-pp,padahal keadaannya sudah gawat, rumah orang roboh dan dindingnya retak-retak masak selalu mengatakan seperti itu lagi.Sudah muak dan bosan Nurwachid mendengarkan ucapan yang seperti ini.Bertindaklah segera kepala pol-pp sebelum semuanya menjadi hancur dan terlambat. Lebih lanjut Nurwachid berencana akan melanjutkan meminta keadilan melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jika kepala pol-pp masih juga tidak menutup usaha sutikno,Sepertinya Nurwachid sudah tidak percaya lagi pada  pemimpin dikabupaten pasuruan ini.Dia akan  mengadu ke PTUN dan pada Sang Pencipta,Biarlah Allah SWT yang akan menjadi Hakim sesungguhnya  mengadili mereka semua katanya.Ketika gedung keadilan sudah roboh dikabupaten pasuruan dinegeri sendiri,kemana lagi tempat kita mengadu dan meminta rasa keadilan,kalau bukan pada Tuhan,hakim sesungguhnya bagi semua manusia.Tidak dapat didunia diakhirat kita pasti dapat balasan yang setimpal atas semua perbuatan kita"pungkasnya (tim)
                  **** Bersambung ****
Share it:

daerah

Post A Comment:

0 comments: