Dari hasil penyelidikan pada hari Selasa (18/8/2020) petugas mendapatkan informasi akan adanya transaksi Narkotika di Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk.
Rabu (19/8/2020) , Team Resmob Satresnarkoba melakukan pengintaian sekitar pukul 00.30 WIB di area SPBU Desa Nglundo - Sukomoro dan berhasil membekuk YBL (27 thn) warga Jl. MH. THAMRIN 15 B Rt 002 / Rw 008 Kelurahan Banaran , Kecamatan Kertosono Nganjuk.
Dari Pria yang sehari-hari berkerja sebagai tukang las tersebut di sita barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis shabu seberat 1,15 gram dibungkus tisu yang digenggam di tangan kanan dan satu buah Hp merk Samsung yang digunakan transaksi yang disimpan disaku sebelah kiri.
Iptu Roni Yunimantara , Kasubbag Humas Polres Nganjuk membenarkan adanya penangkapan tersebut saat di hubungi suarakpkcyber lewat pesan whatsapp.
"Tersangka di amankan ketika sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu sabu disamping SPBU Nglundo termasuk Desa Nglundo Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk" ungkapnya
Lebih lanjut Roni mengatakan tersangka YBL mengaku shabu tersebut diperoleh dari MHS Alias KOMO (40 thn) warga Jl. Anggrek 44 Rt. 002 Rw. 007 Kelurahan Banaran , Kecamatan Kertosono Nganjuk.
"Selanjutnya sekira jam 02.00 WIB dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap MHS Alias KOMO diwarung kopi sekitar tempat tinggalnya dan saat di geledah kedapatan barang bukti berupa satu buah HP merk realme berikut percakapan transaksi" Ujar Perwira dua balok emas tersebut.
Saat ini tersangka dan barang bukti di serahkan ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut .
"Kedua tersangka di tahan di Polres , Terus di kembangkan , petugas melakukan pengejaran terhadap BAMBANG alamat Krian , status DPO " Pungkas mantan KBO satlantas polres Nganjuk tersebut. (john)
Post A Comment:
0 comments: