JAKARTA,suarakpkcyber.com - Pemerintah akan menggunakan data pekerja di BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan bantuan gaji tambahan kepada pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta per bulan. Direncanakan program stimulus ini akan dimulai pada September 2020.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan
"Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).
Erick mengatakan, saat ini stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di September 2020, Tujuan menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini untuk mendorong konsumsi masyarakat.
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” jelas Erick Thohir. (rls)
Post A Comment:
0 comments: