LAMONGAN,suarakpkcyber.com-Pasca terjadinya penganiayaan dan penyekapan, hingga berujung perampasan mobil yang dilakukan oleh sejumlah oknum Debt Collector dari PT Clipan Finance kepada dua awak media mendapat perhatian dari Satreskrim Polres Lamongan.
Pasalnya setelah mendapati adanya laporan polisi Nomor : LP B/150/VIII/RES/1.8/2020. Satuan Unit II Tipider langsung bergerak menuju lokasi kejadian pasar Agrobis, Babat, Lamongan, Jawa Timur (Senin 31/8/20) dimana kedua wartawan ini dianiaya hingga terjadinya perampasan sebuah unit mobil Xenia dengan nopol L 1480 QX.
Dalam menggelar rekontruksi kali ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Arif Setiawan. S.H. beserta para anggotanya.
Polisi mengulas ulang kejadian tempat perkara, sambil mengumpulkan para saksi mata yang melihat peristiwa penganiayaan tersebut.
Dalam keterangannya Kanit menjelaskan untuk merekonstruksi TKP kemudian mengumpulkan beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian.
"Kami akan memanggil saksi mata kemudian kami mintai keterangan di kantor, guna proses pendalaman lebih lanjut," Jelas Kanit Reskrim.
Saksi mata di lokasi juga membenarkan adanya keributan hingga mengetahui adanya salah satu orang di pegang lehernya guna dimasukkan kedalam mobil.
Dalam hal ini Agus Winarno selaku korban yang berprofesi sebagai Jurnalis sangat menyesalkan atas insiden yang menimpa dirinya.
Pasalnya Agus hanya menggadaikan BPKB mobilnya dan telat beberapa bulan akibat kendala ekonomi yang dialaminya mengalami penurunan akibat masa pandemic ini.
"Saya sampai ketakutan mas, kenapa saya harus disekap dan dihantam mulut saya bahkan merobek celana saya untuk mengambil kunci mobil saya," jelasnya kepada media
Dalam harapan besarnya Agus menambahkan semoga pihak Kepolisian mampu mengusut tuntas para Debt Collector yang bertindak semena-mena terhadap debitur agar lebih bertindak secara manusiawi.
"Semoga para pelaku yang menghajar dan merampas mobil saya segera diproses secara hukum yang berlaku. Dimana sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 dimana Satu-satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan," Pungkas Agus.(rls)
Post A Comment:
0 comments: