Dalam acara tasyakuran yang dikawal lebih dari 1200 pasukan gabungan dari unsur TNI-POLRI itu memang di disinyalir akan terjadi bentrok dan klaim antar kelompok PSHT, bahwa salah satu kelompok tersebut merasa sebagai pengurus yang sah.
Ketua dewan pengurus PSHT Blitar Roby Marthon SH menjelaskan di depan awak media yang hadir bahwa, "kami sudah melaksanakan pengesahan adik adik kita pada malam 1 suro kemarin. Kita berkumpul malam ini mengadakan tasyakuran bahwa alhamdulillah kita kemarin mangadakan pengesahan sudah sukses. Kita juga akan jelaskan tentang persoalan keabsahan dewan pengurus yang ada di Blitar ini yang masih saja diterpa isu isu yang tidak baik".
"Bahwa kalau kita belajar ilmu PSHT itu, berarti kita harus tahu kebenaran yang sejati yaitu kebenaran yang diakui oleh diri kita sendiri, oleh masyarakat, tidak bertentangan dengan hukum dan diakui oleh negara. Harapannya setelah diberikan wawasan kepada mereka adik adik warga PSHT ini semakin mantap bahwa mereka berada pada jalur yang benar, jalur yang diakui oleh negara kita Indonesia", tutup Roby.
Dalam kesempatan yang sama turut hadir penasehat hukum Ormas PSHT Jawa Timur Agung Hudiono SH MH, menjelaskan kepada awak media terkait keabsahan kepengurusan PSHT Blitar di Kanigoro sah.
"Kepemimpin ormas PSHT yang sah di kabupaten Blitar dan berada di Kanigoro ini adalah dibawah kepemimpinan Roby Marthon SH yang berada dibawah kepemimpinan pusat saudara DR.Taufik.
"SK yang diberikan kepada pengurus sesuai dan diperkuat dokumen dokumen seperti Putusan kasasi nomor 619K/TUN/2018, pelaksanaan putusan 619K/TUN/3018 tentang pembatalan badan hukum, SK Menteri Hukum dan HAM No.AHU.0010185.AH.01.07.TAHUN 2019, Pengumuman pada Lembar Berita Negara RI No.078 tanggal 27 September 2019, hak merk yang sudah diperpanjang 2016, legalitas PSHT/AD ART, Surat dukungan dari PB IPSI, Surat keterangan domisili sekretariat serta SK kepengurusan cabang Kab.Blitar". Kedepan semoga tidak terjadi lagi saling klaim dan terjadi persatuan antar kelompok", tutup Agung Hudiono.(SA)
Post A Comment:
0 comments: