NGANJUK.suarakpkcyber.com - Seperti tak ada jeranya , pengedar dan pemakai narkotika di Wilayah Nganjuk masih saja ada. Kali ini Team R19 Sat Resnarkoba Polres Nganjuk berhasil menciduk serorang pemuda asal Kediri di sebuah warung kopi desa Cengkok Ngronggot. Kamis (27/8/2020).
Kasubbag Humas Polres Nganjuk , Iptu Roni Yunimantara menjelaskan penangkapan pemuda atas nama M.R (21 thn) warga Dusun Ringinbagus Desa Manggis Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri tersebut berdasarkan penyelidikan tanggal 26 Agustus 2020.
"Rabu (26/8/2020) di dapat informasi bahwa di sebuah warkop masuk Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot sering dijadikan transaksi pil dobel L, dari info tersebut , Kamis (27/8/2020) Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk bergerak mengamankan DN dan MR" jelasnya.
Lanjut Roni , DN kedapatan membawa 2 plastik klip berisi Pil Dobel L dengan total 160 butir , setelah di interogasi DN mengaku membeli barang tersebut dari MR.
"MR saat itu juga berada ditempat tersebut, dan langsung di geledah petugas , dari MR di sita uang hasil penjualan Pil Dobel L sebesar Rp.150.000, dan 1 buah Hp merk samsung warna putih yang digunakan untuk transaksi" papar perwira dua balok emas tersebut.
MR alias Cubung tak berkutik saat di gelandang petugas ke tempat kostnya dan di dapatkan barang bukti 5 plastik klip berisi pil dobel L @ 40 butir dan 1 plastik berisi 93 butir yang dimasukkan bekas bungkus permen kemudian dimasukkan lagi dalam bekas bungkus snack,
"Dari hasil introgasi , MR mengaku membeli pil dobel L tersebut dari YUDI dengan alamat Desa Jomblang Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri , sekarang masih dalam pengembangan dan pengejaran." Pungkas Mantan KBO Satlantas tersebut.
Saat ini tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut . Kedua tersangka di jerat dengan pasal 197 Jo pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (John)
Post A Comment:
0 comments: