Suarakpkcyber.com-Saat menjadi wartawan, pertanyaan mendasar yang muncul adalah apasih wartawan itu. Jawabnya mudah di dapat dipencarian goggle atau buku buku komunikasi, atau undang undang tentang wartawan. Disana diseutkan Wartawan atau jurnalis atau pewarta adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita dan tulisannya dikirimkan atau dimuat di media massa secara teratur.
Undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers mendevinisikan pengertian wartawan adalah profesi yang secara teratur melakukan sebuah kegiatan jurnalistik mulai dari mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, menyimpan dan menyampaikan informasi kepada perusahaan pers atau kantor berita untuk dipublikasikan atau disiarkan kepada semua masyarakat umum, tujuannya agar mereka dapat memperoleh informasi yang benar, tepat, akurat dan objektif.
Sedikitnya ada delapan fungsi yang harus dijalankan wartawan dalam menjalankan tugasnya. Dalam buku Blur: How to Know What’s True in the Age of Information Overloadkarya Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, tugas wartawan yang pertama yakni, authenticator, wartawan harus bisa memeriksa keautentikan suatu informasi.
Kedua adalah sense maker yakni wartawan menerangkan apakah informasi itu masuk akal atau tidak. Tugas ketiga, investigator yakni wartawan harus terus mengawasi kekuasaan dan membongkar kejahatan. Keempat adalah Witness Bearer yakni kejadian-kejadian tertentu harus diteliti dan dipantau kembali dan dapat bekerja sama dengan reporter warga.
Tugas kelima wartawan adalah Empowerer yakni saling melakukan pemberdayaan antara wartawan dan warga untuk menghasilkan dialog yang terus-menerus pada keduanya. Keenam adalah Smart Aggregator yakni wartawan cerdas harus berbagi sumber berita yang bisa diandalkan, laporan-laporan yang mencerahkan, bukan hanya karya wartawan itu sendiri.
Ketujuh adalah Forum Organizer yakni organisasi berita, baik lama dan baru, dapat berfungsi sebagai alun-alun di mana warga bisa memantau suara dari semua pihak, tak hanya kelompok mereka sendiri. Dan kedelapan adalah Role Model yakni tak hanya bagaimana karya dan bagaimana cara wartawan menghasilkan karya tersebut, namun juga tingkah laku wartawan masuk dalam ranah publik untuk dijadikan contoh.
Perkembangan kekinian, jenis Wartawan bisa dilihat dalam dua bagian yaitu Wartawan profesional, yaitu wartawan yang memang bekerja secara professional dalam menjalankan tugasnya, serta patuh terhadap kode etik jurnalistik dan juga memenuhi standar profesi wartawan. Kedua ada wartawan gadungan alias abal abal, yaitu wartawan palsu yang mempunyai tujuan atau kepentingan pribadi atau terselubung berkedok wartawan.
Penyimpangan Profesi Wartawan
Ada mitos atau mungkin realitas yang menyebutkan bahwa wartawan adalah “manusia sakti”, untouchable (tidak tersentuh), serta aksesible (bebas akses). Wartaean bisa mengurus apa saja dengan mudah dan lancar, serta mampu menembus rumitnya birokrasi dengan kartu pers (press card) sebagai kartu identitasnya.
Di sebagian kasus, kenyataan tersebut memang merupakan sebuah realitas, dan dapat dibuktikan secara empiris. Seorang wartawan, dapat “semau gue” saat menjalankan aktivitasnya. Bahkan, jika berhadapan dengan protokoler birokrasi, ia pun bisa dengan leluasa “slonong boy”. Patut dicatat, tidak ada seorang pun yang berani melarangnya.
Karenanya, segala “kemudahan” yang ada pada diri wartawan tersebut banyak disalahgunakan oleh sejumlah oknum masyarakat yang secara tiba-tiba menjelma menjadi wartawan, lengkap dengan atributnya, ada kartu pers, kamera, blocknote, tape recorder, dan tidak ketinggalan rompi yang bertuliskan “PERS” di punggungnya. Bahkan, untuk menonjolkan identitas profesinya, tidak sedikit wartawan jenis ini menuliskan kata “PERS” tersebut pada kendaraannya, seperti pada plat nomor polisi motor, atau pada kaca depan dan belakang mobil.
Pasca pemerintahan Orde Baru lengser, yang ditandai sebagai babak baru kebebasan pers, maka banyak organisasi wartawan serta surat kabar yang bermunculan bak jamur di musim penghujan. Namun sayangnya, hegemoni kebebasan pers tidak diiringi oleh profesionalitas atas profesi.
Wartawan Profesional
Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan wartawan profesional adalah wartawan yang mengerjakan pekerjaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Budiman Hartoyo (1999) menyebutkan wartawan profesional adalah yang memahami tugasnya, yang memiliki skill (keterampilan), seperti melakukan reportase, wawancara, dan menulis berita atau feature yang bagus dan akurat, dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Dengan demikian, wartawan profesional dapat disimpulkan sebagai seorang yang memahami tugasnya, memiliki keterampilan untuk melakukan reportase dan mengolah karya-karya jurnalistik sesuai dengan nilai yang berlaku, memiliki independensi dari objek liputan dan kekuasaan, memiliki hati nurani serta memegang teguh kode etik jurnalistik yang diatur oleh organisasi profesi yang diikutinya.
Dalam kode etik jurnalistik menyebutkan, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Cara-cara yang profesional wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya antara lain: Menunjukkan identitas diri kepada narasumber, menghormati hak privasi. Tidak menyuap dan tidak menerima suap, menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
Kemudian pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi keterangan sumber dan ditampilkan berimbang. Lalu menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Di negara negara maju seperti Amerika Serikat, Jerman, Swedia dan Swiss misal hak profesional yang mutlak yang dituntut para wartawan dilindungi pemerintah. Apa pun kriteria yang menjadi sebuah profesi pada umumnya para wartawan melihat dunia mereka, dunia kewartawanan sebagai sebuah profesi.
Seorang wartawan adalah seorang yang profesional, seorang yang kompeten di bidangnya, punya kebanggaan profesi yang akan mereka pertahankan dengan cara apapun dan akan melindungi citranya dari berbagai gangguan dan ancaman yang akan merusaknya. Profesionalisme menyangkut kecakapan, keterampilan, pengetahuan umum dan pengetahuan khusus.
Fraser Bond (1978) mengemukakan sedikitnya terdapat 4 (empat) macam atribut profesi wartawan, pertama Otonomi yaitu kebebasan mengatur diri sendiri dalam melakukan pertimbangan dan menetapkan keorganisasian, kedua Komitmen yang menitikberatkan pada pelayanan, bukan keuntungan ekonomi pribadi.
Ketiga Keahlian yaitu dengan menjalankan suatu jasa yang unik dan esensial berdasarkan keterampilan intelektual serta sejumlah pelatihan pengetahuan sistematis, dan keempat tanggungjawab yaitu kemampuan memenuhi kewajiban-kewajiban berdasarkan penerapan suatu kode etik.
Standar Profesi Wartawan
Akademisi dan praktisi pers, Asep Syamsul Romli (2005) menyebutkan, wartawan profesional memiliki beberapa karakteristik yang menjadi standar atas profesinya.
Pertama menguasai keterampilan Jurnalistik
Seorang wartawan harus memiliki keahlian (expertise) menulis berita sesuai dengan kaidahkaidah jurnalistik. Ia harus menguasai teknik menulis berita, feature serta artikel. Karenanya, seorang wartawan sejatinya adalah orang yang pernah menempuh pendidikan kejurnalistikan secara khusus atau setidaknya pernah mengikuti pelatihan dasar jurnalistik.
Dan harus well trained, terlatih dengan baik dalam keterampilan jurnalistik yang meliputi, teknik pencarian berita dan penulisannya, di samping pemahaman yang baik tentang makna sebuah berita. Dan Dia harus memahami apa itu berita, nilai berita, macam-macam berita, bagaimana mencarinya, dan kaidah umum penulisan berita.
Kedua Menguasai Bidang Liputan (Beat)
Idealnya, seorang wartawan harus menjadi seorang “generalis”, yakni memahami dan menguasai segala hal, sehingga mampu menulis dengan baik dan cermat tentang apa saja. Namun yang terpenting, ia harus menguasai bidang liputan dengan baik.
Wartawan ekonomi misalnya, ia harus menguasai istilah-istilah dan teori-teori ekonomi. Wartawan kriminal, ia harus memahami segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia kriminalitas, seperti sebutansebutan, istilah atau kasus-kasus kriminal, demikian seterusnya.
Jika seorang lulusan hukum, lantas ditugaskan untuk meliput peristiwa olahraga, maka langkah pertama yang harus dilakukan oleh yang bersangkutan adalah mempelajari dunia olahraga serta istilah-istilah yang berlaku di dunia itu.
Ketiga Memahami Serta Mematuhi Etika Jurnalistik
Wartawan yang profesional memegang teguh etika jurnalistik. Di Indonesia sendiri, etika jurnalistik tersebut sudah terangkum dalam Kode Etik Jurnalistik yang sudah ditetapkan Dewan Pers sebagai Kode Etik Jurnalistik bagi para wartawan di Indonesia. Kepatuhan pada kode etik merupakan salah satu ciri profesionalisme, di samping keahlian, keterikatan, dan kebebasan.
Dengan pedoman kode etik diharapkan wartawan tidak mencampuradukkan fakta dan opini dalam menulis berita, tidak menulis berita fitnah, sadis, dan cabul, dan paling utama, tidak “menggadaikan kebebasannya” dengan menerima amplop. Seorang wartawan profesional hanya akan menginformasikan suatu peristiwa yang benar dan faktual, tidak lebih dari itu.
Menjadi Wartawan yang Baik
Seorang wartawan dapat dikatakan baik apabila dia bekerja dengan segenap hati nurani (Coblentz, 1961). Seorang wartawan yang berhati nurani harus memenuhi pikiran-pikirannya mengenai kebenaran dan keadilan, dan harus menyesuaikan diri pada nilai-nilai tinggi yang telah dibina publik untuk dirinya (William Randolph Hearst, 1961).
Duanne Bradley (1996) mengatakan bahwa wartawan yang baik harus memiliki sejumlah aset dan modal, di antaranya, pengetahuan, rasa ingin tahu (sense of knowing), daya tenaga hidup (vitalitas), nalar berdebat, kemampuan brainstorming (bertukar pikiran), keberanian, kejujuran serta keterampilan berbahasa, baik lisan apalagi tulisan.
John Hohenberg (1977) mengemukakan sedikitnya ada 4 (empat) syarat untuk menjadi seorang wartawan yang baik, pertama tidak pernah berhenti mencari kebenaran, kedua maju terus menghadapi jaman yang berubah dan jangan menunggu sampai dikuasai olehnya, ketiga melaksanakan tugas-tugas yang berarti ada konsekuensinya bagi umat manusia, dan keempat memelihara suatu kebebasan yang tetap teguh
Adinegoro (1961), salah seorang perintis pers Indonesia menambahkan bahwa wartawan yang baik harus memiliki sejumlah sifat yang mutlak ditanam dan dipupuk oleh seorang wartawan, misalnya Minat mendalam terhadap masyarakat dan apa yang terjadi dengan manusianya. Sikap ramah tamah terhadap segala jenis manusia dan pandai berbicara dan menulis dalam bahasa Indonesia dan akan lebih baik lagi jika menguasai berbagai bahasa asing.
Wartawan memiliki daya peneliti yang kuat dan setia kepada kebenaran dan memiliki rasa tanggungjawab dan ketelitian, serta kerelaan mengerjakan lebih dari apa yang ditugaskan. Kesanggupan bekerja cepat, selalu bersikap objektif. Termasuk memiliki minat yang luas, memiliki daya analisis yang tajam. Memiliki sikap reaktif, teliti dalam mengobservasi. Suka membaca, dan suka memperkaya bahasa.
Seorang wartawan yang baik, menurut Mochtar Lubis (1963) harus mampu membuat laporannya sedemikian rupa, sehingga berita yang disajikannya menjadi ”hidup” dan pembaca dapat merasakan dan melihat apa yang ditulisnya seakan ia ikut melihat atau mengalaminya sendiri.
J. Casey (1967) menilai bahwa sifat-sifat yang harus dimiliki oleh seorang wartawan yang baik adalah dia harus punya ”mata” yang tajam dan ”telinga” yang peka; Dia harus bisa berbicara langsung ke pokok permasalahan serta bisa melihat dan memahami latar belakang dari apa yang dilihatnya; Dia juga harus mampu menulis sebuah cerita sebagai sebuah realitas atau kenyataan yang saling berhubungan dan bukan kejadian yang terpisah-pisah.
Humas Alias Public Relations
Humas adalah akronim dari kata “Hubungan Masyarakat.” Kata tersebut diterjemahkan dari kata bahasa Inggris “Public Relation” yang sering disingkat menjadi PR. Kajian humas fokus pada empat kata kunci yang menjadi elemen dasar untuk memahami semua kegiatan kehumasan yaitu manajemen, komunikasi, organisasi, dan publik. Humas juga sebagai bagian dari ilmu sosial juga kerap disebut sebagai sebuah seni. Humas juga profesi seperti layaknya profesi wartawan atau jurnalis. Dalam konteks dengan manajemen, humas adalah sebuah fungsi manajemen.
Dari beragam pengertian tersebut Public Relations atau humas ini merupakan suatu kegiatan timbal balik antar sebuah lembaga dengan publiknya. Kegiatan atau praktik kehumasan adalah kegiatan berkomunikasi. Yang melakukan komunikasi adalah organisasi, fungsinya menjalin hubungan dengan publik, yaitu sekelompok orang yang memiliki perhatian dan minat yang sama akan sebuah isu tertentu.
Fungsi utama Humas sendiri adalah menumbuhkan dan mengembangkan hubungan baik antar lembaga (organisasi) dengan publiknya, internal maupun eksternal dalam rangka menanamkan pengertian, menumbuhkan motivasi dan partisipasi publik dalam upaya menciptakan iklim pendapat (opini publik) yang menguntungkan lembaga organisasi. (Firsan Nova dalam buku Crisis Public Relations, 2009)
Humas dapat dikatakan berfungsi jika dia mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, berguna atau tidak dalam menunjang tujuan organisasi/perusahaan dan menjamin kepentingan publik. Jadi humas harus bisa menyeimbangkan antara hubungan ke dalam dan ke luar.
Jadi, fungsi dari humas adalah memelihara komunikasi yang harmonis antara organisasi/ perusahaan dengan publiknya, melayani kepentingan publik dengan baik dan memelihara perilaku dan moralitas organisasi atau perusahaan dengan baik. Ada beberapa humas yang kita kenal misal Humas Pemerintahan (Government Public Relations), Humas Perusahaan atau Bisnis, Humas Non Government Organization (NGO) atau LSM.
Humas Pemerintah
Di luar negeri, pada organisasi-organisasi pemerintahan untuk posisi humas atau public relations lebih sering disebut dengan istilah public affairs untuk menggambarkan kegiatan-kegiatan kehumasannya. Istilah tersebut dipandang lebih tepat dari pada humas atau public relations karena banyak dari kegiatan-kegiatan yang ditangani oleh humas organisasi pemerintahan merupakan kegiatan pelayanan kepada publik.
Kegiatan public affairs biasanya meliputi kegiatan-kegiatan seperti pemberian informasi tentang layanan publik, kampanye untuk mendukung program pemerintah, dan semacamnya. Selain istilah public affairs, untuk humas organisasi pemerintahan juga digunakan istilah Public Information Officer atau Spokesperson (juru bicara).
Public information Officer biasanya bekerja di kantor Pemerintah Pusat/kantor Kepresidenan dan kantor Pemerintah Daerah. Tugasnya yang utama adalah memberikan informasi-informasi penting kepada media massa tentang berbagai pernyataan pemerintah atau Presiden tentang sesuatu kebijakan. Fokus tugas Public Information Officer memang untuk menjalin hubungan antara Pemerintah dan media massa atau pers, karena itu profesi ini juga dikenal dengan sebutan Press Secretary (Sekretaris Pers).
Humas Perusahaan atau Bisnis
Humas perusahaan bersama manajemen umumnya berusaha memperoleh peningkatan pada profit atau keuntungan finansial. Humas perusahaan juga harus pintar dan mampu menyusun strategi untuk meningkatkan citra dan reputasi perusahaan. Apa lagi kini semakin ketat persaingan antar perusahaan.
Menurut Anne Gregory dalam “Public Relations dalam Praktik” (2004), humas perusahaan biasanya didefinisikan sebagai pengelolaan reputasi perusahaan secara keseluruhan atau disebut juga citra perusahaan.
Humas NGO atau LSM
Non Government Organization (NGO) atau lebih dikenal dengan sebutan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Organisasi yang didirikan perorangan atau sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.
Tugas humas NGO adalah mengembangkan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi. Menyediakan komunikasi yang tepat antara publik dengan organisasi. Humas NGO juga berperan memberikan sumbangan terhadap suksesnya organisasi dengan melaksanakan hubungan dengan pihak lain seperti melakukan kerjasama demi terlaksananya tujuan NGO dan melakukan publikasi atau advertising (Sam Black & Melvin L. Sharpe, Ilmu Hubungan Masyarakat Praktis, 1988)
Hubungan Humas dan Media
Dalam setiap pertemuan pasti menyebutkan Hubungan humas dan media massa bukanlah musuh. Hubungan humas dan wartawan itu teman tapi mesra. Humas dan media massa merupakan dua elemen yang perlu saling melengkapi. Media bukan musuh, tapi cermin untuk evaluasi diri. Walau kadang terkesan merugikan yang diberitakan. Hubungan humas dan wartawan biasa disebut sebagai media relations atau hubungan media.
Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Suparwoto, menganalogikan media itu seperti klinik. “Ada fasilitas hak jawab yang memungkinkan narasumber untuk mengklarifikasi jika pemberitaan dirasa tidak benar. Humas tidak perlu reaktif terhadap pemberitaan media tapi suportif.”
Menurutnya, Humas bukan hanya sekedar juru bicara, humas harus mampu memberi latar belakang dari sebuah isu, masalah atau informasi yang akan disampaikan. Dalam keseharian humas adalah pekerjaan tanpa tidur, siaga 24 jam. Oleh sebab itu humas harus jadi sumber yang dipercaya media atau publik. Humas juga harus mampu memahami karakter media, publik sasaran, serta penggunaah isu atauan bahasa yang sesuai segmen juga memudahkan transfer informasi yang diperlukan masyarakat.
Meski humas dan wartawan atau media massa itu teman tapi mesra, harus diingat bahwa media massa bukan lah satu-satunya pihak yang harus dikelola dengan baik. Seorang PR harus menjalin komunikasi dengan media massa untuk menyampaikan pesan kepada publiknya, maka media massa menjadi sangat penting.
Karena itulah Humas menjalin hubungan dengan media dilakukan dengan baik dan komunikasi dua arah. Untuk menjalin hubungan, humas dan media massa atau media relations melakukan berbagai kegiatan misalnya mulai dari Press Release.
Frank Jefkins, menyebutkan press release merupakan pesan-pesan organisasi yang ditulis oleh praktisi humas dalam bentuk berita, artikel atau foto-foto untuk dipublikasikan dalam media massa. Press release tidak sebatas hanya penulisan dalam bentuk berita saja, tetapi juga dalam bentuk artikel ataupun foto-foto kegiatan yang mempunyai nilai berita yang tinggi.
Ada juga kegiatan jumpa pers juga biasa disebut Prees Conference, kemudian Media pers Gathering yang dilakukan untuk meningkatkan tali silaturahim antara humas dengan wartawan ataupun antar wartawan. Pers gathering ini adalah sebuah bentuk penghargaan yang diberikan perusahaan, organisasi atau instansi pemerintahan. Termasuk kerjasama dengan Media, membentuk Forum Wartawan atau Jurnalis atau Forum WA. Menyelenggarakan Lomba Karya Jurnalistik (tulis, foto dan video).
Nilai Berita
Wartawan dan praktisi humas kerap memiliki perbedaan pandangan mengenai nilai berita, terutama dalam pres rilis. Wartawan menempatkan factual accuracy pada tingkat pertama, sedangkan praktisi humas kerap menempatkan factual accuracy pada tingkatan kelima dan menempatkan depicts subjek in favorable light pada tingkat pertama.
Tapi praktisi humas justru menilai sebaliknya menempatkan factual accuracy pada tingkat pertama. Bahkan ada perbedaan penyampaian pesan antara praktisi humas dan dalam dunia jurnalistik adalah bahwa journalist (wartawan) lebih menekankan berita (news), dan praktisi humas menitik beratkan pada segi publisitas.
Humas kerap berpegang hanya menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan publikasi positif dengan tujuan promosi penyebaran informasi, komersial dan perkenalan (introduction), identitas, nama, dan citra perusahaan (corporate identity and goodimage).
Hingga berkaitan dengan produk dan jasa yang disampaikan kepada publik yang kemudian direkayasa agar persepsi dan opini selalu positif, sehingga akan memperoleh citra baik dari masyarakat terhadap perusahaan yang diwakilinya.
Hingga praktisi humas dan wartawan menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing. Praktisi humas menginginkan publikasinya dapat disiarkan untuk diketahui publiknya, dan sebaliknya, pers menolak untuk menerima atau meloloskan “berita publikasi” (press release) karena tidak layak disiarkan sebagai berita. Hal ini terjadi, karena publisitas Humas tidak memenuhi kriteria atau kebijakan redaksi media yang mengacu pada nilai beritanya (newsvalue).
Saling memandang negatif inilah yang membuat pertentangan di antara kedua profesi ini tak jua reda. Sebaliknya Wartawan menganggap praktisi humas hanya menyiarkan suatu bahan press release untuk kepentingan publikasinya, sedangkan praktisi humas menganggap bahwa wartawan hanya memburu barita, yang berbau sensasional, negatif dan memojokkan serta merusak “citra”perusahaan dan sebagainya.
Ditambah hingga kini fungsi dan tugas Humas masih hanya sebatas perankomunikator dan perpanjangan tangan dari pimpinan, atau perusahaan dengan pihak publiknya, belum menjalankan humas yang sebenarnya, yaitu ikut melayani kepentingan publik dengan baik dan memelihara perilaku dan moralitas organisasi.
Tidak elok jika humas hanya menjadikan Media sebagai “wartawannya Humas” karena wartawan berbeda dengan pengelola bloger, bloger merupakan orang yang memanfaatkan informasi teknologi, untuk menyampaikan sesuatu yang mungkin saja terkait dengan berbagai kejadian di tengah masyarakat.
Mereka juga bisa menulis opini dengan menggunakan referensi yang mungkin saja akurat, tetapi tidak menutup kemungkinan akan terdapat kekeliruan, bahkan beberapa di antaranya (para bloger) cenderung memanfaatkan demi kepentingan tertentunya saja. Oleh sebab itu, mereka tidak berpedoman menyangkut kode etik jurnalistik, karena tidak ada keterkaitan langsung dengan khalayak atau masyarakat publik sebagaimana yang dilakukan para wartawan.
Sementaara wartawan profesional harus mampu menjaga keseimbangan berita, menjunjung tinggi ketidakberpihakan dan menjaga etika profesi. Karena, untuk menjadi wartawan yang sesungguhnya yaitu tidak cukup hanya mengandalkan mampu dalam menulis berita, akan tetapi bagaimana mampu menguasai dari berbagai hal atas ketentuan yang diberlakukan dalam ilmu jurnalistik.
Kecepatan dan ketelitian menjadi kompetensi yang diharapkan media dari profesi seorang jurnalis, dikarenakan pekerjaan itu mengemban tanggung jawab yang sangat terhadap masyarakat atau publik. Maka jurnalis wajib memberikan berita yang dapat dipercaya, dan diyakini kebenarannya dengan akurasi berita disamping menjaga sikap independen seorang wartawan.(red)
Disadur dari berbagai sumber
Post A Comment:
0 comments: