NGANJUK.suarakpkcyber.com - Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk memberikan Klarifikasi atas dugaan maladministrasi terkait tertukarnya informasi jenis kelamin bayi dari pasutri Ferry Sujarwo dan Arum Rusalina yang viral. Rabu (2/9/2020)
Klarifikasi yang di gelar dalam press release resmi tersebut di sampaikan oleh Wakil Bupati Nganjuk , Marhaen Djumadi sebagai wakil dari pihak RSUD Nganjuk.
Dalam hal ini pihak RSUD mengakui adanya kesalahan pemberian gelang identitas pada bayi , di mana seharusnya gelang biru yang seharusnya di berikan sebagai identitas bayi laki-laki tertukar dengan gelang merah muda (pink) yang merupakan gelang identitas bayi perempuan yang akhirnya merembet pada kesalahan penulisan administrasi.
Kang Marhaen juga menegaskan bahwa dirinya di tugaskan Bupati untuk mewakili pihak RSUD menyampaikan klarifikasi , hal ini di maksudkan agar RSUD tetap fokus dalam memberikan pelayanan publik dan tidak terganggu permasalahan yang tengah terjadi.
”Saya di tugasi Mas Bupati untuk menyampaikan ini , tujuannya agar Rumah Sakit tetep fokus dalam melayani masyarakat" tegasnya
Dan nantinya tetap akan di berlakukan sanksi terhadap petugas Rumah Sakit yang terbukti melakukan kesalahan maladministrasi agar ke depannya semakin baik dan bertanggung jawab secara profesional.
Di hari yang sama RSUD juga memberikan balasan somasi yang di layangkan Prayogo Laksono,S.H selaku kuasa hukum Ferry Sujarwo beberapa hari yang lalu.
Setelah menerima balasan Somasi dari pihak Rumah Sakit tentang Kronologi terjadinya perubahan jenis kelamin anak kliennya , Prayoga segerร mendatangi kantor perwakilan OMBUDSMAN di jalan Ngagel Timur no 56 Rt 009 Rw 006 Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Surabaya.
OMBUDSMAN sendiri adalah sebuah lembaga yang menerima laporan atas dugaan maladminitrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik , melakukan Pemeriksaan atas laporan dan menindak lanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman.
”Demi kepastian hasil DNA maka kami mohon kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk turut aktif memantau dan mengawasi jalan nya proses DNA di Rumah Sakit Bhayangkara Kediri dan memohon kepada ketua Ombudsman Republik Indonesia memberi Pengawasan dan tindakan terhadap manajemen RSUD Nganjuk atas kesalahan dan kelalaian sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum dan membuat kerugian terhadap klien kami” ungkap Prร yogo. (Wid)
Post A Comment:
0 comments: