BLITAR,suarakpkcyber.com- Ps. 1 (2) UUD’45 menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
undang-undang dasar”. Makanya, rakyat memiliki tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara
demokratis pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh
lapisan masyarakat. Perwujudan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinya ini akan dilaksanakan
pada hari rabu 9 Desember 2020 mendatang.
SA, kabiro Blitar Raya suarakpkcyberBadan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48/PUU-XVII/2019 tentang Permohonan Pegujian Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.
Secara jelas mengatur agar terciptanya derajad kopetensi yang sehat, partisipatif serta pertanggung jawaban
yang jelas, maka pilkada harus dilaksanakan secara lebih berkualitas.
Adapun salah satu faktor penting kualitas pilkada, “secara kasad mata” dapat dilihat dari tingkat peran serta masyarakat dalam memberikan suara di masing-masing TPS yang telah di sediakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan di masa Pandemi
KPU sebelumnya telah menerbitkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Dalam PKPU itu diatur beberapa peraturan baru, seperti satu TPS diperuntukkan maksimal untuk 500 orang pemilih. Peraturan dibuat agar Pilkada 2020 tidak menjadi ajang penularan atau klaster baru virus corona covid -19
partisipasi masyarakat dalam memberikan suara ini di jadikan tolak ukur kualitas pilkada, maka sudah selayaknya
kredibilitas pemimpin atau wakil-wakil rakyat yang di hasilkan pasca pilkada nantinya masih perlu di pertanyakan, Memang banyak kekawatiran atas meningkatnya angka ketidak sadaran pemilih di TPS-TPS ,Rasa di hantui dan ketakuatan akan bahaya penularan corona virus yang saat ini melanda indonesia dan dunia, dampak dari covid -19 tidak bisa dianggap remeh ,protap kesehatan yang saat ini wajib di lakukan bagi semua pemilik hak pilih sebagai satu-satunya jalan keluar untuk mewujudkan pilkada sukses
atau tidak, bisa juga menjadi kesalahan yang fatal ada nya klaster baru.
Partisipasi pemilih di TPS semakin di pertanyakan kwalitas nya ,dimana pemilih enggan untuk keluar rumah karna rasa di hantui,unsur nekad memilih calon pemimpin daerah ,ada sebuah ketergantungan atau aji mumpung
"(nek oleh duek aku milih soale kabeh sak iki angel enek corona)" bahasa jawa .red
pilkada hendaknya dilihat dalam
konteks yang lebih luas ,Kwalitas atau demokratisnya pelaksanaan pilkada sangat tergantung pada kriteria dan standar pilkada universal dan tidak ada sebuah paksaan yang mengharus kan .
tidak ada manipulasi, prosedur yang transparan, adanya pertanggung jawaban penyelenggara dan tidak ada deskriminasi, intimidasi, kekerasan serta dominasi.
mematuhi protokol kesehatan serta lebih ekstra dalam pengawasan baik yang di lakukan oleh panwas pilkada beserta jajaran gugus tugas covid -19 dan peran serta masyarakat secara independen aparat penegak hukum dan instansi terkaid ,menjadi motifasi dari tingkat Kehadiran pemilih,karna di dinilai nyaman dan terlindungi dari rasa ketakutan akan klaster baru corona virus ... semogga pilkada di Indonesia sukses selalu ...
(SA,kepala biro Blitar)
Post A Comment:
0 comments: