NGANJUK.suarakpkcyber.com - Buntut darikasus bayi yang lahir Perempuan dan Meninggal berubah menjadi bayi laki laki akhirnya Kuasa Hukum Ferry Sujarwo , Prayogo Laksono SH memberi Somasi pada pihak RSUD Nganjuk. Selasa (01/9/2020).
Menurut Kuasa Hukum Prayogo Laksono SH dirinya memberi Somasi yang intinya meminta klarifikasi tentang kronologi data anak saudara Fery dan Arum yang lahir Perempuan dan dilengkapi bukti tanda kelahiran resmi dari rumah sakit kenapa setelah di vonis meninggal bisa berubah jadi laki laki.
Pihak Kuasa Hukum memberi waktu balasan Somasi selama 3 hari kalau tidak ada balasan kami sebagai kuasa hukum akan menempuh jalur hukum baik Pidana maupun Perdata ungkap Prayogo Laksono.
Selama pertemuan antara pihak Rumah Sakit yang diwakili Humas Eko S dan Kuasa Hukum Prayogo Laksono sempat terjadi insiden Pengusiran awak media yang sedang melakukan liputan oleh Satpam Rumah Sakit.
Kedua oknum Satpam tersebut adalah saudara Agung dan Firman bisa di jerat dalam pasal 18 UU no 40/1999 , disebutkan bagi mereka yang melakukan Pengusirร n dan Pemukulan terhadap Wartawan yang bersangkutan atau si pengusir dapat dikenakan hukum 2 tahun dan denda 500 juta .
Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga RSUD Nganjuk dapat masalah ditambah lagi kasus Satpam di laporkan ke Aparat Penegak Hukum. (Sari/widodo)
Post A Comment:
0 comments: