SORONG,suarakpkcyber.com-Pada hari Rabu tanggal 9 september 2020 pukul 10.30 WIT Danrem 181/PVT Brigjen TNI Yulius Selvanus menghadiri rapat evaluasi perkembangan dan penanganan Covid-19 Kota Sorong yang dipimpin oleh Walikota Sorong Drs. Lambert Jitmau MM bertempat di Aula samusiret Jln. Burung Kurana, Kelurahan Remu Utara Distrik Sorong, Kota Sorong Prov. Papua Barat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Asops Danlantamal XIV Kolonel Laut (P) Indra Joko Rerangin, Kasi Ter Korem 181/PVT Letkol Arm. Djoko Sujarwo, Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan.S.IK.MH, Kasdim 1802 Sorong Mayor Inf. H. Triyana Kabandara DEO Sorong Rasburhany Umar, Kajari Kota Sorong Muttaqin Harahap S.H.,M.H, Staf Ahli Walikota Sorong Bidang Hukum dan Politik Tamrin Tajudin, SE, Kepala Pemadam kebakaran Pemda Kota Sorong Ridwan Iribaran, KPLP Subaryanto, Asisten 1 Bid Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Sorong Rahman, S.STP, M.Si, Asisten III Bid. Adm. Umum Setda Kota Sorong/Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong Ruddy Rudolph Laku, S.Pi, MM, Kadis Kesehatan Kota Sorong Herman Kalasuat, Ketua Ikatan Dokter Kota Sorong dr. Sumarman.
Asisten III Bid. Adm. Umum Setda Kota Sorong/Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong Ruddy Rudolph Laku, S.Pi, MM dalam laporannya menyampaikan saat ini Kota Sorong semakin banyak yang terkena Covid-19, adapun 261 sempel minggu ini masuk pemeriksaan sampel di kota Sorong sudah melebihi target yang ditetapkan dan lebih dari 261 sampel per minggu dari pemeriksaan sampel ini tapi indikator yang harusnya tercapai untuk pemeriksaan sampel positif yaitu keadaan yang cukup dikendalikan, apabila dari 261 sampel per minggu kasus positifnya dibawah 5% tetapi dari hasil pengujian sampel ternyata perminggunya Kota Sorong sudah mencapai lebih dari 24% kasus positif per minggu. Tugas Pusat Penanganan Covid-19 menetapkan Kota Sorong pada resiko tinggi atau zona merah dengan resiko tinggi penularan, dari hasil kajian ini menjadi bahan buat kita semua untuk mengambil langkah-langkah kebijakan guna menekan penyebaran covid-19 di Kota Sorong, mungkin yang perlu kita ketahui juga bahwa sesuai dengan Inpres mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mungkin di Kota Sorong harus dibicarakan pada saat ini juga terkait dengan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Sorong menjadi keputusan rapat pada saat ini.
Walikota Sorong Drs. Lambert Jitmau MM dalam arahannya menyampaikan kita harus bekerja semaksimal mungkin upaya dan niat kita untuk membatasi penyebaran Covid-19 supaya bisa mengambil langkah-langkah tepat dan dapat diikuti oleh masyarakat yang ada di kota Sorong, kita harus meningkatkan sosialisasi di tempat umum untuk memahami bahayanya Covid-19, kalau tidak mau mengikuti kesepatakan yang sudah dibuat maka akan menerima sanksi yang sudah kita sepakati. Bagi pesawat yang dari Makasar tidak boleh membawa penumpang dengan tujuan ke Sorong, harus melewati Jakarta dulu baru boleh tujuan ke Sorong, ini perlu diperhatikan lagi bagi Kepala Bandara. Bandara dan pelabuhan marilah kita perketat lagi untuk penumpang keluar masuk ke Sorong baik lewat udara maupun dari laut harus ada sanksinya supaya bagi pelanggar agar jera dan mengikuti protokol kesehatan, langkah-langkah harus selalu kita ambil tanpa menunggu keputusan dari siapa-siapa untuk warga Kota Sorong ini.
Danrem 181/PVT Brigjen TNI Yulius Selvanus dalam penyampaiannya juga menambahkan bahwa Presiden sudah menyampaikan tentang pendisiplinan protokol kesehatan, maka masing-masing supaya ikut serta mensosialisasikan protokol kesehatan seperti tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat sampai ke RW dan RT, sebenarnya kita punya perangkat yang bisa kita laksanakan secara optimal. “Kita perlu evaluasi dan harus melakukan upaya untuk mengatasi, saya ingin dua bulan kedepan pendisiplinan protokol kesehatan harus dilaksanakan kembali dan ditingkatkan kembali serta harus ada penindakan untuk mengingatkan supaya tidak terulang kembali” Imbuhnya. (Z/Penrem 181/PVT).
Post A Comment:
0 comments: