Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Dua Hari Berturut-turut, Satresnarkoba Polres Nganjuk Bekuk Pemakai Narkotika. Jenis Dobel L Dan Shabu

Share it:


NGANJUK.suarakpkcyber.com - MHP alias Paijo (27 thn) , seorang kuli bangunan dari Dusun Morobau, Desa Kerepkidul, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk diciduk Team Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk di kamar pribadinya sekitar pukul 00.30 WIB. Selasa (15/9/2020).

Dari MHP di amankan 15 butir pil dobel L yang disimpan disaku jaketnya dan satu buah HP Samsung warna Silver yang digunakan sebagai alat transaksi.

Pria tamatan SD ini di amankan karena telah menyuplai okerbaya jenis pil dobel L ke EBH pemuda Desa Patihan, Kecamatan Loceret-Nganjuk yang di amankan petugas resnarkoba di utara padepokan perguruan silat Jln. Lurah Surodarmo, Kelurahan Bogo-Nganjuk saat bersama teman-temannya.



Saat di geledah petugas, disaku celana depan sebelah kanan EBH di dapati pil dobel L sebanyak 3 butir beserta grejeng rokok yang dibungkus plastik klip. 

"EBH mengaku dapat barang tersebut dari MHP alias Paijo yang di amankan petugas Resnarkoba hari Selasa (15/9/2020) sekira jam 00.30 WIB. Saat ini tersangka di tahan Polres Nganjuk Dan bandarnya masih dalam penyelidikan  " ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Roni Yuni mantara saat di hubungi suarakpkcyber melalui ponselnya.



Lebih lanjut Perwira dengan dua balok emas di pundak tersebut juga mengungkap kasus Narkotika Gol I jenis Shabu yang berhasil di ungkap Satresnarkoba di sebuah SPBU Desa Baron Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk dengan tersangka YT Alias Pendek, warga Desa Jekek Kecamatan Baron.

Pekerja serabutan yang berusia 29 tahun tersebut di tangkap di area SPBU hari Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 01.00 WIB, Saat Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk melaksanakan giat antisipasi wilayah di Kecamatan Baron.

Dari tangan YT petugas menyita satu plastik shabu seberat 0,20 gram, satu buah pipet kaca, tiga buah sedotan warna putih, satu buah gunting, satu buah korek api gas, satu buah sumbu korek, satu HP merk Oppo, satu buah tutup aqua, satu buah plastik klip dan satuunit sepeda motor Yamaha viksion dengan Nopol A 6915 HB.



"Saat giat antisipasi wilayah, Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk mendapati seorang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan di dalam SPBU Baron. Setelah di geledah petugas, pemuda tersebut ternyata membawa shabu" ungkap Roni.

Setelah dilakukan interogasi, lanjut Roni, YT mengakui bahwa shabu tersebut  adalah miliknya yang di beli dari temanya yang saat ini masih dalam pengembangan unit resmob polres nganjuk.

"Tersangka dan barang bukti di serahkan ke Unit Idik II Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut" pungkasnya. (john)

Share it:

Kepolisian

Post A Comment:

0 comments: