MAGETAN,suarakpkcyber.com- Forum
Hadir pada kesempatan ini Ketua FKPRM Jawa Timur Agung Santoso, Ketua DPRD Magetan M. Sudjadno, Kikis SH Penasehat hukum dan 54 orang lebih pemimpin perusahaan dan pemimpin Media online se Jawa Timur. Dalam rakor ini para Direktur dan pimred 5 pokok permasalahan, pertama tentang badan hukum perusahaan Media, kedua tentang Uji kompetensi jurnalis (UKJ), ketiga tentang pembentukan Asosiasi Advokat Media (AAM), keempat tentang perpustakaan pers, dan kelima tentang Pemda harus alokasikan anggaran belanja Media.
Suasana rapat sidang komisi-komisi
Ketua FKPRM Jawa Timur mengatakan, kita harus membahas satu persatu tentang 5 topik Bahasan yang telah kita agendakan hari ini dan besok. Berdasarkan UU pers pemda dapat bekerja sama dengan Media yang sudah berbadan hukum dan tidak harus yang terverifikasi dewan pers, katanya.
Kemudian kita juga merencanakan melakukan uji kompetensi jurnalis yang bekerja sama dengan Kominfo. Kita juga harus sepakat untuk segera membentuk Asosiasi Advokad Media, kita juga harus membuat perpustakaan pers dan kita harus mengusulkan ke Gubernur Jawa Timur atau pemerintah daerah agar Pemda alokasikan anggaran belanja Media, ungkap Agung Santoso dengan gaya berapi api.
Ketua DPRD Magetan dan peserta
Sedangkan KIKIS SH Penasehat hukum asal Probolinggo mengatakan, saya disini akan sharing dengan para pimred dan pemimpin perusahaan bahwa wartawan itu pekerjaannya adalah feri feri koloso yaitu nyerempet nyerempet bahaya. Kenapa seperti itu karena tahun 1998 saya sudah jadi wartawan Patrol sebelum adanya radar bromo, radar Banyuwangi, radar bangsa Dan saya tahu betul keluh kesah wartawan itu seperti apa. Pekerjaan nya gimana, cara cari duit itu bagaimana. Wartawan itu ada beberapa tipe dan kriteria bisa dikatakan wartawan profesional, wartawan amplop, wartawan bodrex, wartawan gadungan, tinggal kita mau pilih mau jadi wartawan yang tipe apa, tuturnya.
Bu kikis pengacara dan agung santoso
Konsekuensinya wartawan itu bisa terancam di bunuh, di kriminalisasi, kalau bisa dibina atau dibinasakan. Saya tidak mau Dewan Pers itu selalu diagung-agungkan karena saya sudah melawannya. Ada dua wartawan Media yang mau diperiksa oleh polisi. Dan saya ngomong ke Kasat reskrim bahwa kalau polisi memeriksa dua wartawan yang dikatakan melakukan pemerasan. Wartawan klien saya kalau sampai diperiksa oleh polisi saat ini juga polisi akan saya praperadilan, tegasnya.
Karena kalau memeriksa dua wartawan ini harus ada rekomendasi dari Dewan Pers. Padahal dua perusahaan dua wartawan itu tidak terdaftar di Dewan Pers. Jadi penyidik tidak bisa melakukan penyidikan tanpa rekomendasi dari Dewan Pers, sehingga sampai 1,5 tahun penyidik polisi kebingungan karena tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap dua wartawan tersebut, tandas Kikis SH.
Bu kikis sedang menjelaskan. pembentukan Avokat media
Kepada Media disela sela rakor Agung Santoso Ketua FKPRM Jawa Timur mengatakan, berdasarkan UU pers nomor 40/1999 bahwa pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan Media yang mempunyai badan hukum tidak menyebutkan Media yang terverifikasi Dewan Pers artinya selama Media itu berbadan hukum juga bisa mengajukan kerjasama dengan pemerintah daerah, pungkasnya. (rls)
Post A Comment:
0 comments: