NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Kasus Maladministrasi penulisan jenis kelamin bayi di RSUD Nganjuk yang sempat viral nasional memasuki sidang terakhir. Rabu (30/9/2020). Kedua belah pihak sepakat berdamai.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri , Jln. Dermojoyo No 20 Nganjuk tersebut di ketuai oleh hakim ketua, Pronggo Joyonegara,SH dan memutuskan Kedua belah pihak sepakat berdamai serta menanda tangani akta perdamaian dan membayar biaya gugatan sidang secara tanggung renteng.
"Kedua belah pihak telah sepakat dan membayar biaya gugatan sidang secara tanggung renteng." bunyi putusan yang di bacakan Hakim Pronggo.
Sementara itu, Kuasa Hukum RSUD Nganjuk, Budi Setyohadi,SH kepada media menyampaikan bahwa pihaknya telah bersepakat untuk damai tanpa ada gugatan apapun, dan diselesaikan secara internal, namun masalah lain terkait dengan nominal , pihaknya enggan membahas secara terperinci dan detail, pasalnya , sudah ada kesepakatan internal.
"Kita telah bersepakat untuk damai tanpa ada gugatan apapun, dan diselesaikan secara internal, masalah lain terkait dengan nominal kita tidak bisa membahas secara terperinci dan detail karena sudah ada kesepakatan internal." ujarnya.
Senada dengan hal itu, kuasa hukum Feri Sujarwo, Prayogo Laksono,SH,MH juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah sepakat menempuh jalan damai dan menanda tangani akta perdamaian. Prayogo juga enggan menyebut nominal dengan alasan yang sama, ada kesepakatan internal antara kedua belah pihak.
"Kami telah sepakat menempuh jalan damai dan menanda tangani akta perdamaian, adapun rincian nilai material dan immaterial kami tidak dapat menjelaskan secara terperinci karena telah ada kesepakatan internal." tukas pengacara muda yang tengah menempuh S3 (DOKTOR) di Universitas 17 Agustus Surabaya tersebut.
Dengan selesainya permasalahan ini, semua pihak berharap kedepannya pelayanan di RSUD Nganjuk agar lebih ditingkatkan, termasuk standard pelayanan minimum yang dilakukan oleh Badan Layanan Umun Daerah Nganjuk. (Wid/Sr)
Editor : John
Post A Comment:
0 comments: