NGANJUK,suarakpkcyber.com-Tim Rajawali 19 unit Resmob Resnarkoba menerima info adanya peredaran Narkoba jenis sabu. Info ini di peroleh Senin (21/9/2020) pukul 22.00 wib di wilayah Guyangan Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk.
Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk melalui Kabaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara menjelaskan bahwa Saudari S di depan rumah kos nya Kelurahan Guyangan Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk telah di dapati membawa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Shabu dengan berat 0.28 gram yang di bungkus tisu, di selotip lalu digenggam tangan sebelah kanan dan sebuah HP merk VIVO warna biru yang di gunakan untuk transaksi.
Menurut penjelasannya saudari S bahwa Shabu tersebut merupakan pesanan dari Ade. Diyan (DPO) alamat Rejoso Kabupaten Nganjuk. Paket tersebut dia peroleh dari saudari IF alamat Guyangan Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk.
Dalam ruang tamu cafe Laras di wilayah Guyangan kecamatan bagor sdr. IF berhasil di tankap tim Rajawali 19 Satresnarkoba polres nganjuk dengan barang bukti yang berhasil di temukan 1 (satu) tas hitam yang di dalam nya berisi 3 (tiga) buah pipet kaca yang masih ada sisa shabunya. 1 (satu) botol sodoran yang di lubangi tutupnya dan 1 ( satu) buah Hp merk Samsung Warna biru.
Di TKP tersebut Sdr. YP alamat Dsn. Bulurejo Desa Mojorembun Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk telah berhasil di amankan. Begitu pula dengan Sdr. LA alamat Dsn. Morobau Desa. Kerepkidul Kecamatan Bagor juga di amankan beserta barang buktinya berupa 1 (satu) Hp merk realme warna biru dan 1 (satu) merk Mito warna merah dari hasil interogasi sdri Irawaty Fertinawati alias Cindy Binti Nyoman Dwipa menerangkan bahwa Shabu yang iya serahkan ke Sri Asih Binti Kermuji ia dapat dengan cara membeli dari temannya dari luar Nganjuk bersama-sama dengan Sdr Yudho Prastyo binti Sumiran Prasetyo dan Sdr. Leo Agus Setyobudi bin Parlan.tuturnya
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti di serahkan ke unit Idik Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut jelas Rony. (Sr)
Post A Comment:
0 comments: