Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

LKHP Indonesia : Dugaan TPPU Terhadap Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurahman

Share it:




Oleh: Dr. WP Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc.


NGANJUK,suarakpkcyber.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita tanah milik mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurahman  seluas 2,2 hektare di Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk. Sembilan bidang tanah itu telah disita tim penyidik KPK  terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Taufiqurahman  disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 


Menurut UU pencucian uang  dibedakan dalam tiga tindak pidana: (1) Tindak pidana pencucian uang aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 3; (2)Tindak pidana pencucian uang pasif sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 dan (3) Mereka yang menikmati hasil dari TPPU sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5.


Ancaman pidana untuk Pasal 3 adalah  pidana dengan kurungan penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Sedangkan untuk Pasal 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 


Dan bagi yang melanggar Pasal 5 ancaman pidananya juga berat yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Untuk kepentingan pengembalian keuangan negara ini, pemerintah telah menyiapkan serangkaian instrumen-instrumen hukum yang mempedomani bagaimana cara untuk mengefektif dan mengefisien keuangan negara dengan jalan diupayakan semaksimal mungkin serta dapat diambil alih kembali oleh negara. 


Di samping instrumen hukum yang berasal dari produk pemerintah, instrumen hukum  internasional  tentang  pengembalian  keuangan  negara  juga diperlukan guna mengantisipasi pindahnya keuangan  negara ke negara asing (transborder money loundry).


TPPU ini diproses oleh Pengadilan Umum, sedangkan untuk kasus tindak pidana korupsi (TPK) di Pengadilan TPK. 


Dalam tindak pidana TPPU, setiap satu perkara akan merujuk pada dua jenis tindak pidana yakni tindak pidana asal/awal (predicatecrime) dan TPPU. 


TPPU adalah perbuatan (daad) memindahkan, menggunakan atau melakukan perbuatan lainnya atas hasil dari 

perbuatan pidana (een feit) seperti TPK, perdagangan narkotik dan tindak pidana lainnya dengan disertai niat jahat (mensrea) untuk menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul uang yang berasal dari hasil tindak pidana tersebut, sehingga seolah-olah sebagai uang yang sah. 



Proses pencucian uang selalu melibatkan aktifitas: (1) penempatan (placement); (2) pelapisan (layering); dan (3) penggabungan (integration). Aktifitas placement merupakan perbuatan menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu perbuatan pidana dengan merubah sifat asalnya seperti, mengubah dari mata uang rupiah menjadi mata uang asing, atau menggabungkan antara uang tunai yang berasal dari kejahatan dengan uang yang diperoleh dari hasil mata pencaharian yang sah. 


Perbuatan merubah sifat asal ini juga bisa dilakukan dengan merubah sifat uang hasil kejahatan menjadi bentuk deposit bank, cek atau berupa saham-saham atau juga mengkonversikan ke dalam mata uang asing atau transfer uang tersebut ke dalam valuta asing.


Aktifitas layering merupakanperbuatan mengurangi dampak jejak asal muasal uang haram. Sebagai missal adalah adanya upaya penghilangan jejak asal-usul uang melalui beberapa tahapan transaksi keuangan yang kompleks yang didesain sedemikian rupa dengan niat jahat untuk menyamarkan atau mengelabui darimana sumber dana tersebut berasal. 


Adapun aktifitas integration adalah upaya untuk menggabungkan kembali dana yang dicuci tadi ke dalam bentuk yang bias dimanfaatkan oleh pelaku (daader).Aktivitas ini sengaja dilakukan untuk memberi ‘legitimate explanation’ biar seolah–olah semua uang tadi adalah hasil dari mata pencaharian yang sah yang sejalan dengan aturan hukum yang ada, dan bukan merupakan hasil perbuatan pidana.(sr/tim)

Share it:

korupsi

Post A Comment:

0 comments: