Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Maladministrasi, RSUD Nganjuk Di Gugat 5 Milyar

Share it:


NGANJUK.suarakpkcyber.com - Melalui Kuasa Hukumnya , Feri Sujarwo akhirnya menggugat RSUD Nganjuk atas kelalaian penulisan administrasi jenis kelamin bayinya. Senin (7/8/2020)

Kasus "perubahan" jenis kelamin sebelumnya sempat viral di Media Sosial dan Elektronik ini , oleh Prayogo Laksono,S.H,M.H. (Kuasa Hukum Feri)  juga di adukan ke Ombudsman beberapa hari yang lalu.

Dan Langkah selanjutnya , Kuasa Hukum Feri hari ini , Senin(7/8/2020) melayangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Nganjuk tentang Perbuatan Melawan Hukum yang di atur dalam pasal 1365, 1366 dan 1367 KUH Perdata dengan rincian kerugian materiil Rp 17.100.000 (tujuh belas juta seratus ribu Rupiah) serta kerugian Imateriil Rp 5.000.000.000 (lima milyar Rupiah) kepada tergugat RSUD Nganjuk serta menghukum tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) secara tanggung renteng setiap harinya jika lalai melaksanakan putusan perkara ini.


Dalam Daftar gugatan dengan No. Perkara :36/PH.6/2020/PNNJK tertulis Dr. FX. 7EGUH PRARTONO H.U, Sp.PD-FINASIM , Sebagai Tergugat 1 Dan Bidan yang menangani persalinan , Tia Restina Wardany A.Md. Keb , Sebagai Tergugat 2.

Prayogo Laksono menegaskan bahwa Kliennya juga Manusia dan Wajib mendapat fasilitas dari Negara , dimana Jenazah bayi tidak mendapatkan fasilitas Ambulance atau Mobil Jenazah.

Menurut Prayogo hal tersebut sangat bertentangan dengan pasal 10 huruf C. PERMÈNKES No. 4 tahun 2018 yang menyatakan bahwa suatu kewajiban Rumah Sakit melaksanakan fungsi sosial sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 hurup f (penyediaan ambulance gratis) oleh karena itu jawaban atas klarifikasi tergugat sangat tidak beralasan karena penyediaan ambulance gratis merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak RSUD NGANJUK.


"Ini merupakan bukti kuat yang tidak terbantahkan oleh tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum" ungkap Prayogo di dampingi partnernya Eryk Andikha Permana,S.H.

Rencana ke depannya Prayogo akan mendatangi DPRD Nganjuk untuk memohon membentuk team eksternal selain team internal dari RSUD Nganjuk supaya tetap dalam pengawasan DPRD Nganjuk. (wid/sr)

Share it:

Avokat

Post A Comment:

0 comments: