Nurwachid (mantan kades) yang berjuang mencari keadilan
PASURUAN,suarakpkcyber.com– pengaduan ke instansi terkait dan Jalur hukum yang ditempuh mantan kepala desa karangrejo kecamatan gempol kabupaten pasuruan, Nurwachid disebut sebagai salah satu jalan mencari keadilan atas robohnya rumah tinggal yang ditempatinya yang diduga akibat keluar masuknya kontener bermuatan air mineral yang dimiliki sutikno dan juga bertujuan menyelamatkan aset negara berupa saluran air (kwartel) yang diuruk untuk kegiatan usaha sutikno tutur Nurwachid ke media suarakpkcyber kamis(3/9/2020)
Nurwachid & Sutikno saat wawancara dengan awak media dikantor desa karangrejo
Ditemui sesaat setelah rilis bersama sejumlah awak media,Nurwachid mengaku sudah pas dan mantap akan melanjutkan mencari keadilan setelah musyawarah dengan sutikno yang difasilitasi kepala desa karangrejo dan camat gempol yang tidak menemui kesepakatan sesuai tuntutan Nurwachid yaitu memperbaiki rumahnya yang roboh atau dibeli oleh Sutikno, Nurwachid menyebut itu sebagai langkah untuk mencari keadilan. “Sebelumnya kami sudah konsultasi dengan keluarga, dan inilah yang diputuskan. Kami tempuh dengan jalur mengadu ke instansi terkait kabupaten pasuruan dan jalur hukum. Karena negara kita negara hukum,” jelasnya, Kamis (3/9/2020).
Nurwachid mengungkapkan rasa heran dan tak habis pikir terkait pengaduannya yang sudah hampir 2 tahun tidak digubris
Karena tak hanya dirinya yang mendapat imbas dari usaha sutikno tetapi masyarakat sekitar juga terdampak karena debu dan bisingnya suara kontener pengangkut air meneral berjalan 24 jam, juga dampak dari saluran air (kwartal) yang sudah diuruk untuk tempat usaha sutikno itu. Padahal usaha garasi kontener pengankut air mineral sudah berjalan bertahun-tahun. jika dirunut, akar permasalahannya yaitu, Nurwachid hanya minta diperbaiki atau dibeli oleh Sutikno baik secara ces maupun dicicil, biar saya pindah dari situ karena rumah tinggal saya sudah tidak layak huni karena dampak usaha sutikno, ungkapnya
Nurwachid mantan kepala desa karangrejo sama sekali tidak bertujuan menurunkan harkat dan martabat sutikno “Namun sebatas mencari keadilan saja. sebagai mantan kades, apakah kita dilarang, untuk mencari keadilan...?” ujarnya.
Selain itu, dalam hal pengaduannya Nurwachid sudah mendapat tembusan surat dari dinas lingkungan hidup yang ditujukan ke kepala pol-pp inti surat yaitu usaha sutikno bengkel dan truk kontener bermuatan air mineral belum berijin dan pelanggaran perda kabupaten pasuruan kenapa pihak pol-pp tidak menutupnya, ada apa...?!apa ada..?! dengan pol-pp kabupaten pasuruan , kesalnya
“Ini juga tidak masuk akal. Kenapa surat dari dinas perijinan dan dinas lingkungan hidup tidak digubris dan ditindak lanjuti oleh kepala pol-pp,apakah tugas pol-pp sudah beralih fungsi yang semestinya sebagai penegak perda berubah menjadi pelawan perda..? "Kesal" nurwachid
Sementara itu, soal aset negara berupa saluran air (kwartel) sudah ditutup sebagai tempat usaha oleh sutikno bagaimana tindakan dinas terkait kabupaten pasuruan padahal saluran air tersebut rata dengan tanah dan sudah bersertifikat atas nama sutikno, salahkah saya bila saya sebagai mantan kades mengungkit saluran air tersebut karena saluran air tersebut masih dibutuhkan oleh petani dan pembuangan banjir pada musim penghujan,pungkasnya (tim)
Post A Comment:
0 comments: