JOMBANG,suarakpkcyber.com-Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahap Kedua Di Tengah Pandemi Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui Kantor DPMD Kabupaten Jombang mensosialisasikan agenda Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahap II, di pendopo Kabupaten Jombang pada Jumat, (4/9/2020). Agenda sosialisasi yang dibuka oleh Bupati Jombang ini juga dihadiri Ketua DPRD, Forkopimda, Anggota DPRD Komisi A, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah beserta Staf Ahli, para Asisten, Kepala OPD terkait, Forkopimca dari 8 Kecamatan dan para Kades dan BPD dari 9 desa.
Seiring dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maka juga membawa beberapa perubahan besar di desa, termasuk salah satunya adalah teknis pemilihan kepala desa. Pemilihan kepala desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dan PP Nomor 43 tahun 2014 dapat dilaksanakan secara serentak ataupun secara bergelombang selama 3 kali, dan untuk bulan Desember mendatang adalah pilkades serentak gelombang kedua dari rencana 3 kali pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
Perlu diketahui, Bupati Jombang telah mengeluarkan aturan terbaru terkait teknis pemilihan Kepala Desa yaitu Perbup nomor 56 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Jombang nomor 25 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa. Inti dari perubahan Perbup ini ada di paragaf 2 pembentukan dan tugas panitia pemilihan angka (6) sampai dengan (7) berbunyi sebagai berikut, angka (6) dalam hal panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri perorangan maupun keseluruhan, maka BPD segera membentuk/mengisi kekosongan panitia/anggota yang mengundurkan diri, paling lambat 2 (dua) hari. Sedangkan angka (7) apabila pengisian kekosongan panitia tidak dilakukan oleh BPD, yang mengakibatkan pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala desa berhenti, maka bupati membentuk panitia pemilihan kepala desa untuk melanjutkan tahapan pemilihan Kepala Desa .
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab dalam sambutannya menyebutkan bahwa Perbup nomor 56 tahun 2020 tersebut merupakan dasar hukum untuk penyelenggaraan pilkades serentak tahap 2 yang direncanakan akan diselenggarakan di 9 Desa pada tanggal 16 Desember 2020. Hal ini sesuai arahan dari Kemendagri bahwa pilkades ini harus diselenggarakan setelah pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Alasan utama pengusulan pilkades serentak dilakukan di akhir 2020, adalah karena masa jabatan kades berakhir pada Januari 2021.
“Rencana ini dimatangkan karena memang masa jabatan kades sudah berakhir. Hanya saja, bagaimana teknis pilkades serentak di tengah pandemi, bisa dirumuskan segera bagaimana agar pada pelaksanaanya tidak terjadi kerumunan di sembilan desa yang menggelar pilkades itu”, tutur Bupati Jombang.
Pilkades dibagi beberapa tahap, diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi kerumunan. Tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, jaga jarak, cuci tangan dan pakai masker. “Alasan utama dilaksanakan pada akhir Desember karena masa jabatan kades akan habis 9 Januari 2021, sehingga kalau tidak dilakukan sekarang, ya kapan lagi. Jika tidak dilakukan di tahun ini maka pelaksanaan pilkades serentak tak mungkin dilakukan awal tahun depan. Hal ini dikarenakan akan cukup memberatkan karena para kades yang masa jabatannya habis harus diisi penjabat (pj). Tentu pj-nya juga butuh banyak. Tapi kalau tahun ini kan langsung bisa dilantik”, tutur Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab.
Adapun sembilan desa yang akan mengikuti pilkades serentak tahun ini adalah Desa Sukoiber dan Desa Wangkalkepuh (Kecamatan Gudo), Desa Ngrimbi (Kecamatan Bareng), Desa Seketi (Kecamatan Mojoagung), Desa Madyopuro
(Kecamatan Sumobito), Desa Pulogedang (Kecamatan Tembelang), Desa Mojoduwur (Kecamatan Mojowarno), Desa Marmoyo (Kecamatan Kabuh), dan Desa Banjardowo yang tahun 2019 kemarin gagal menggelar pilkades, sehingga harus digabung tahun ini.
DPMD Kabupaten Jombang, sudah konsultasi secara lisan ke Kemendagri. Hasilnya, pilkades serentak tetap bisa dilakukan tahun ini. Yang penting di atas tanggal 9 Desember 2020, setelah pilkada serentak. Namun hingga kini izin tertulis untuk penyelenggaraan pilkades belum ada, meski perbup untuk pilkades serentak 2020 sudah siap.
Penerbitan Perbup tentang juknis (petunjuk teknis) sangat penting. Sebab, Perbup adalah sebagai dasar hukum mekanisme pelaksanaan pilkades. Terlebih lagi, saat ini masih dalam masa pandemic covid-19. Setelah Perbup terbit, segera ditindak lanjuti dengan pembentukan panitia pilkades yang dilakukan Badan Permusyaratan Desa (BPD).
“Oleh karena itu dalam kesempatan kali ini saya berpesan pada BPD, bahwa nanti dalam pembentukan panitia hendaknya BPD bersikap netral dan tidak memihak salah satu calon dan BPD sendiri juga harus bisa memilih orang-orang yang tepat dalam melaksanakan tugas sebagai panitia pilkades, karena tugas ini bukanlah tugas yang mudah dan senantiasa harus bisa menjaga kondusifitas di desa selama pentahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak sedang berlangsung”, tutur Bupati Jombang
Proses Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Jombang merupakan bagian dari upaya mensejahterakan masyarakat, karena itu mari kita sukseskan pemilihan kepala desa serentak bulan Desember mendatang agar bisa berjalan aman dan damai. Untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan, maka koordinasi antar instansi sangat diperlukan, baik itu aparat pemerintahan, panitia Desa, panitia Kabupaten ataupun pihak keamanan dan Forkopimcam, pungkas Bupati Jombang. (Na2ng)
Post A Comment:
0 comments: