Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Pengedar Shabu Asal Kalteng, Diciduk Petugas Di Rumah Kostnya

Share it:


NGANJUK.suarakpkcyber.com - TS, Pengedar narkotika golongan I jenis shabu asal Kalimantan Tengah di bekuk Tim Resmob Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk di kamar kostnya di Perumahan Desa Nglawak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk. Jumat(11/9/2020).

Pria kelahiran Sampit 25 tahun yang lalu ini harus mendekam di tahanan Polres Nganjuk lantaran terbukti kedapatan menyimpan shabu seberat 0,29 gram di kamar kostnya.

Menurut pengakuannya saat di interogasi petugas, TS mengakui bahwa shabu tersebut adalah pesanan dari temannya dan dia membeli barang tersebut dari seseorang di Surabaya, saat ini keduanya masih dalam pengembangan petugas.



Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Roni Yunimantar membenarkan adanya penangkapan pengedar asal Kelurahan Baamang Kecamatan Baamang Tengah Kabupaten Kota Waringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah tersebut.

"Benar, Jumat (11/9/2020) sekira pukul 22.30 WIB Tim Resmob Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan Saudara TS yang beralamat di Jln Ki Hajar Dewantara, Gang Marikit, Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang Tengah, Kabupaten Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah yang saat itu berada Di dalam kamar kost termasuk Perum Desa Nglawak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk" ungkapnya saat di hubungi suarakpkcyber melalui ponselnya.

Roni menambahkan, penangkapan TS tersebut berdasarkan laporan hasil penyelidikan hari Kamis (10/9/2020) bahwa adanya transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Kertosono Nganjuk, selanjutnya Tim Resmob Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan TS pada hari Jumat  (11/9/2020).

Dari kasus ini di amankan barang bukti berupa 1 plastik yang berisi shabu seberat  0,29 gram,1 pipet kaca yang masih ada sisa shabu, Seperangkat alat hisap shabu, 1 botol plastik yang dilubangi tutupnya dan dimasuki 2 sedotan, 1 skrop plastik, 1 buah sobekan plastik warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- dan 1 buah HP merk Asus .

Saat ini, tersangka dan barang bukti di serahkan ke Unit Idik II Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut, dan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (john)

Share it:

Kepolisian

Post A Comment:

0 comments: