NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Kasus bayi Arum warga Dusun Sonobekel Desa Sonobekel Kecamatan Tanjung Anom yang Viral beberapa hari terakhir . Akhirnya pihak Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk ambil sikap yang melibatkan Komite Medik , Komite Etik dan Hukum serta Komite mutu dan Keselamatan pasien untuk melakukan Audit terhadap kasus ini . Rabu (3/9/2020)
Seperti di ketahui sebelumnya , Bayi Nyonya Arum yang lahir pada Hari Selasa tanggal 18/8/2020 dalam keadaan premature dan perlu mendapatkan tindakan Resusitasi (menyelamatkan nyawa).
Melalui Wakil Bupati Nganjuk , Marhaen Djumadi dalam Press Release , Petugas medis yang menolong persalinan menjelaskan bahwa kondisi bayi yang Premature dan mengalami asfiksia (gangguan pernapasan) membuat petugas gugup dan memindahkan si bayi ke ruang NICU dan dipasang CPAP (alat bantu pernapasan) hingga membuat petugas medis lalai terhadap jenis kelamin si bayi entah dengan sengaja atau tidak petugas mengatakan " Selamat ibu anak nya cewek dan memasang gelang warna pink pada bayi dan ibu bayi dengan dengan nomer seri gelang yang sama padahal anak nya laki laki menurut team Audit RSUD Nganjuk.
Karena kelalaian Petugas yang menolong persalinan ibu Arum sehingga petugas tersebut menjadi tidak
konsen terhadap bayi itu sendiri maupun ibu bayi nya, sehingga kedua petugas tersebut berbagi tugas, satu konsen terhadap bayi Arum yang harus cepat memerlukan pertolongan alat pernapasan buatan.
Untuk membuktikan ada mal administrasi dari pihak petugas medis maka pihak Rumah Sakit Umum Nganjuk, dan pihak keluarga masih menunggu hasil tes DNA dari Rumah Sakit Bayangkara Kediri.
Di sisi lain , Menurut Ayah Bayi , Ferry Sujarwo melalui Kuasa Hukumnya , Prayogo Laksono,S.H , pihaknya tetap meminta pertanggung jawaban pihak Rumah Sakit atas kelalaian tersebut sesuai aturan Hukum berlaku. (Sr/wid)
Post A Comment:
0 comments: