Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Sidang Mediasi Perdana Kasus Bayi Di RSUD Nganjuk

Share it:


NGANJUK.suarakpkcyber.com - Sidang Perdana Kasus bayi terlahir Perempuan dan Meninggal menjadi bayi laki laki yang sempat menghebohkan jagat Medsos beberapa waktu lalu, di gelar hari ini Pengadilan Negeri Nganjuk. Kamis (17/9/2020).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua,Pronggo Joyonegara,S.H. ini masih dalam tahap Mediasi dan belum ada titik temu di antara kedua belร h pihak. Bertempat di Pengadilan Negeri Nganjuk di jln Dermojoyo no 20 Kelurahan Payaman Kecamatan/Kabupaten Nganjuk dan hasil tes DNA yang ditunggu-tunggu selama ini, menyatakan Identik dengan DNA Feri Sujarwo.



Sidang dimulai tepat pukul 10.30 WIB,  tampak hadir dalam sidang tersebut, Prayogo Laksono,S.H,M.H. selaku Kuasa Hukum Feri Sujarwo (ayah bayi) dan Budi Setiyo Hadi,S.H. selaku Kuasa Hukum dari Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk, di dampingi Syamsul Huda, PLT Kadispendik Nganjuk.

Sementara itu Kuasa Hukum Feri Sujarwo ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu dulu hasil Mediasi dan sidang akan dilanjutkan lagi tanggal 27 oktober 2020 dan ketua Hakim memberi waktu satu bulan untuk Mediasi supaya ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Kita tunggu dulu hasil mediasi, insyaallah tanggal 27 oktober 2020 sidang di lanjutkan lagi. Kalau tidak ada kesepakatan antara pihak kita dan pihak Kuasa Hukum RSUD Nganjuk ya terpaksa tuntutan gugatan Perdata tetap kita lanjutkan karena laporan kita sudah masuk" ungkap Prayogo.



Disisi lain, Syamsul Huda mengatakan bahwa RSUD Nganjuk sudah menjalankan prosedur sesuai SOP yang berlaku dan menitik beratkan kesalahan pada kelalaian saat pemasangan gelang identitas bayi, namun begitu pihaknya tetap akan melakukan sanksi terhadap petugas yang melakukan kelalain tersebut dan pihaknya juga memastikan tidak akan melakukan gugatan balik.

"Saya rasa RSUD sudah melakukan prosedur sesuai SOP yang ada, akan tetapi tetap ada sanksi bagi yang lalai dalam hal ini. Insyaalah tidak (gugat balik), nanti kalau sudah ada kesepakatan, kita ingin situasi kondusif, Mas Feri ini kan juga warga Kita, jadi insyaalah tidak ada (gugatan balik)" ujarnya saat di temui awak media.(wid/sr)

Share it:

Avokat

Post A Comment:

0 comments: