Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Simpan Ratusan Pil Dobel L, Pemuda Kelahiran Jombang Di Tangkap

Share it:


NGANJUK.suarakpkcyber.com - Unit Reskrim Polsek Jatikalen mengamankan MA , pemuda asal Dusun Cekel Rt/Rw. 01/01 Desa Dawuhan Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk. Senin (31/8/2020).


Saat di geledah , Pemuda kelahiran Jombang 26 tahun yang lalu ini terbukti menyimpan 150


Butir Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Dobel L yang di masukkan ke dalam 15 plastik klip masing-masing plastik berisi 10 butir pil dobel L siap edar.


Selain barang bukti di atas , di sita juga uang hasil penjualan barang haram tersebut sebesar Rp 130.000,- yang terdiri dari pecahan 100 ribu , 20 Ribu dan 2 lembar uang 5 ribuan.


Kasubbag Humas Polres Nganjuk , Iptu Roni Yunimantara saat di hubungi via whatsapp menyatakan penangkapan MA berawal saat Unit Reskrim Polsek Jatikalen melakukan patroli kewilayahan dan antisipasi 3 C (Curat , Curas , Curanmor) dan saat di pertigaan Desa Lumpang Kuwik - Jatikalen , petugas mengamankan LA alias Gembul , seorang pemuda yang kedapatan mengkonsumsi Pil Dobel L.


"Tersangka MA di tangkap dari informasi LA alias Gembul yang pada waktu itu di tangkap saat Unit Reskrim Polsek Jatikalen patroli kewilayahan dan antisipasi 3 C , LA mengaku mendapat barang tersebut dari MA" ungkap Roni.


Lebih lanjut mantan KBO satlantas Polres Nganjuk tersebut mengatakan ketika di geladah , di saku celana LA di dapati 10 butir pil dobel L yang di kemas dalam plastik klip.


Tidak hanya ke LA , ternyata MA juga menjual barang haram tersebut ke DA yang di tangkap di hari yang sama oleh Unit Reskrim Polsek Jatikalen sekitar jam 18.00 WIB di jembatan Desa Munung Kecamatan Jatikalen , dari tangan DA di amankan barang bukti 5 butir Dobel L yang di kemas plastik klip.


Dari pengakuan MA , barang haram tersebut di belinya dari seseorang di daerah Jombang. Saat ini orang tersebut di tetapkan sebagai DPO.


"Menurut keterangan MA bahwa dirinya mendapatkan pil  LL itu dengan membeli seseorang di Jombang yang sekarang di tetapkan DPO , masih dalam pengembangan , petugas sudah mengantongi nama dan alamat orang tersebut" pungkas Kasubbag Humas.


Saat ini ketiga pemuda , MA , LA , dan DA beserta barang buktinya di amankan di Polsek Jatikalen Res Nganjuk untuk proses lebih lanjut. Mereka terancam pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (john)

Share it:

Jurnalistik

Post A Comment:

0 comments: