NGANJUK.suarakpkcyber.com - AW (36 thn) warga Desa Lumpangkuwik, RT/RW 003/003, Kecamatan Jatikalen dan EDS (35 thn) warga Dusun Bajulan, RT/RW 002/002, Desa Prayungan, Kecamatan Lengkong harus meringkuk di sel tahanan Polres Nganjuk lantaran mengkosumsi Narkotika Golongan 1 jenis shabu.
Mereka berdua di amankan Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk yang berjuluk Team Rajawali 19 , Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 22.30 WIB sehabis mengkonsumsi shabu di sebuah rumah di Dusun Pleset - Jatikalen - Nganjuk.
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Roni Yunimantara mengungkapkan , penangkapan AW dan EDS berawal dari informasi adanya transaksi narkotika jenis shabu diwilayah Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk pada hari Senin kemarin (7/8/2020).
"Dari informasi adanya transaksi di wilayah Jatikalen , kemudian di tindak lanjuti hari Selasa (8/9/2020) sekira jam 22.30 WIB , Unit Resmob Satresnarkoba berhasil mengamankan Saudara AW dan EDS , yang pada saat itu habis mengkonsumsi shabu dirumah termasuk Dusun Pleset, Desa/Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk" ungkapnya
Lanjut Roni , menurut keterangan AW dan EDS , mereka membeli barang tersebut dari Seseorang yang berada di luar wilayah Nganjuk dan saat ini masih dalam pengembangan .
"Mereka mendapat barang itu dari luar Nganjuk , masih dalam pengembangan. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut." pungkasnya.
Dari kasus ini di amankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi shabu seberat 0,44 gram beserta bungkusnya , dua buah Hp Merk Infinix warna hitam abu abu dan merk Advan warna silver , satu buah alat hisap atau bong , satu buah pipet kaca yang ada sisa shabu , dua buah sekop dari sedotan , dan satu korek api gas.
Kedua tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (john)
Post A Comment:
0 comments: