NGANJUK.suarakpkcyber.com - Buntut dari kasus bayi berubah kelamin di RSUD Nganjuk yang viral beberapa hari terakhir , menghasilkan kasus baru yaitu Pengusiran yang dilakukan oleh oknum Satpam RSUD Nganjuk terhadap Wartawan yang sedang melakukan liputan . Selasa (01/9/2020).
Ujungnya , sejumlah Wartawan tidak terima dan melaporkan pengusiran tersebut ke Polres Nganjuk dengan menggandeng Pengacara Prayogo Laksono , karena Wartawan di lindungi Undang Undang pers.
Kuasa Hukum Wartawan se Nganjuk , Prayogo Laksono S.H , M.H ,CLI , CLA , CTL , CRA bersama Patner melaporkan insident tersebut ke Satreskrim Polres Nganjuk karena di anggap melanggar pasal 18 undang undang no 40 tahun 1999 tentang Pers yang ancaman hukumannya 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.
"Hari ini (Selasa,1/9/2020) Kami melakukan pengaduan ke satreskrim Polres Nganjuk , terkait laporan klien kami yang berprofesi sebagai wartawan atau jurnalis yang di usir oleh petugas keamanan RSUD Nganjuk saat melakukan liputan berita yang saat ini Viral yaitu bayi yang berpindah kelamin” ujar Prayogo setelah keluar dari ruangan Kasat Reskrim.
Sementara itu , Kasat Reskrim Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas ketika dikonfirmasi Awak Media membenarkan bahwa telah menerima aduan yang dilayangkan oleh salah satu wartawan.
"Untuk Pengaduan sudah kami terima dan akan kami pelajari lebih lanjut. Kemudian akan kita gali di lapangan , peristiwanya seperti apa. " ungkap Iptu Nicolas.
Andik selaku Ketua PWI (persatuan wartawan indonesia) Kabupaten Nganjuk mengingatkan kepada semua instansi terkait baik Pèmerintah maupun swasta bahwa Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Hukum dalam hal ini UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan hal ini merupakan Pelanggaran berat terhadap asas asas Demokrasi di Indonesia.
Aksi pelaporan ke Polres tersebut juga didukung oleh IJTI (ikatan jurnalis televisi indonesia) dan IWO (ikatan wartawan online).
Sesuai tugas kita sebagai wartawan yaitu melihat , mendengar dan menyampaikan ke Masyaràkat jadi tolong jangan halangi tugas kami kalau tidak mau berbenturan dengan hukum . (Sr/wid)
Post A Comment:
0 comments: