Oleh : Sahat Butar-Butar, S.H.*
Suarakpkcyber.com-RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, Senin 5/10/2020. Aksi protes dan unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat di berbagai tempat tidak dapat dihindari, khususnya dari kalangan pekerja/buruh yang melakukan pemogokan.
Pertanyaannya, kenapa pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh melakukan aksi protes, unjuk rasa maupun pemogokan dalam rangka menolak Undang-Undang Cipta Kerja ?
Kebetulan, saya sudah sekitar 35 tahun aktif menjadi Pengurus Serikat Pekerja. Dimulai dari tingkat perusahaan, hingga saat ini duduk dan menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (DPP FSP KEP) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Organisasi kami ikut serta menolak UU Cipta Kerja mulai dari sejak awal dibahasnya RUU Omnibus Law khususnya Kluster Ketenagakerjaan. Alur berpikir kami dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, adalah sebagai berikut ;
1. Amanat UUD 1945 Pasal 27, menyatakan "Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan untuk penghidupan yang layak".
2. Sesuai isi UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, bahwa salah satu fungsi atau tugas Serikat Pekerja/Serikat Buruh, adalah untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dan juga sebagai perencana dan penanggung jawab pemogokan.
3. Bahwa, dalam isi RUU Omnibus Law Cipta Kerja terjadi penurunan perlindungan terhadap pekerja/buruh, dibandingkan dengan isi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Di antaranya sistim hubungan kerja, sistim pengupahan, perlindungan PHK dan uang pesangon, dll.
Dalam UU No. 13/2003, sistim Hubungan Kerja melalui PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) hanya terbatas dalam jenis pekerjaan tertentu, waktunya dibatasi maksimum 2 (dua) kali kontrak, serta hanya dapat diperpanjang 1 kali.
Demikian halnya dengan sistim hubungan kerja melalui pihak ketiga (outsourcing). Dalam UU No. 13/2003, jenis pekerjaan yg boleh di Outsourcing dibatasi hanya untuk (lima) jenis pekerjaan. Dalam UU Cipta Kerja tidak ada lagi pembatasan tsb. Apabila sistim kerja kontrak tidak lagi dibatasi, bagaimana bisa terwujud amanat Pasal 27 UUD 1945 ?.
Apabila jam kerja diterapkan dgn sistim jam-jam an (sistim kerja dengan waktu per jam) diterapkan. Bagaimana untuk mencapai upah per bulan sebagaimana sudah diatur dalam UU No.13/2003, bahwa sistim pengupahan didasarkan dengan upah bulanan yang didasarkan pada komponen hidup layak (KHL) tanpa membedakan jenis industri.
Kalau sistim kerjanya kontrak seumur hidup, berarti tidak ada kepastian kerja (job security). Kalau tidak ada kepastian kerja, maka tidak mungkin ada tercapainya jaminan penghasilan (income security). Pun kalau tidak ada kepastian penghasilan, maka tidak mungkin tercapai jaminan sosial (social security).
Padahal, tujuan Pasal 27 UUD 1945 adalah untuk tercapainya penghidupan yang layak, maka harus ada kepastian kerja (job security), adanya kepastian penghasilan (income security) dan adanya jaminan sosial (social security).
Inilah alasan utama dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh menolak UU Cipta Kerja. Kami tidak menolak investasi asing masuk ke Indonesia, tapi kami menolak kalau pekerja/buruh dan keluarganya yang dijadikan tumbal dalam rangka menggelar karpet merah untuk masuknya investasi asing ke Indonesia.
Pekerja/buruh dan keluarganya adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki kedudukan yang sama dengan warga negara lainnya. Punya hak untuk hidup secara layak di Negara kita ini. Mudah-mudahan, masyarakat dapat mengerti dan memahami perjuangan serikat pekerja/serikat buruh.
Penulis adalah Ketua DPP FSP KEP - KSPI dan Anggota LKS Tripartit Nasional.
Post A Comment:
0 comments: