PASURUAN,suarakpkcyber.com-Sekitar 300 orang aksi Unjuk Rasa (Unras) yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Pasuruan Bersatu (ARPB), di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan dalam rangka penolakan RUU Cipta Kerja, Kamis (08/10/2020) pukul 10:30 Wib.
Unjuj rasa di ikuti antara lain masyarakat Kota maupun Kabupaten Pasuruan. Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND). Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
Dalam orasi mereka menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang sangat menyengsarakan buruh. Selain itu, mereka juga menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR, dan mereka meminta agar anggota DPRD Kabupaten Pasuruan menemui massa pengunjuk rasa.
Selain orasi, massa juga melakukan blokade jalan raya jalur utama Surabaya - Banyuwangi, serta mencopoti umbul - umbul yang berada didepan kantor DPRD Kabupaten Pasuruan.
Massa salut terhadap Rudi Hartono, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari Fraksi PKB menemui peserta aksi, dan menjelaskan bahwa pihak DPRD Kabupaten Pasuruan telah berkirim surat ke DPR-RI, terkait penolakan pengesahan RUU Omnibus law / UU Cipta Kerja.
Menurut Rudi (Panggilannya) semua keputusan ada pada DPR-RI. Karena tidak puas dengan jawaban tersebut massa selanjutnya kembali melakukan blokade 1 (satu) jalur jalan utama Banyuwangi - Surabaya, dan membakar ban bekas serta merobek banner gambar Pimpinan DPRD Kab Pasuruan.
Selain Rudi Hartono (F-PKB), adapula Zaini, Najib, Eko (F-Nasdem) menemui peserta aksi di depan pagar DPRD Kabupaten Pasuruan, dan dalam kesempatan tersebut perwakilan Unras menyampaikan beberapa hal.
"Kedatangan aksi ini karena disahkannya UU Cipta Kerja. Harusnya DPR lebih bijak dalam segala hal karena DPR adalah perwakilan rakyat," Kata perwakilan Unras.
Selain itu, pengunjuk rasa juga meminta supaya anggota DPRD Kabupaten Pasuruan untuk mengundurkan diri apabila tidak dapat memperjuangkan hak warga Pasuruan.
Sementara itu dari perwakilan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan,
Bahwa DPRD pada 06 Oktober 2020 telah mengirimkan surat ke DPRD Provinsi Jatim dan merekomendasikan UU Cipta Kerja untuk dikaji ulang, dan tidak disahkan dengan pertimbangan antara lain.
"Bahwa UU tersebut berpotensi menghilangkan peran negara dalam melindungi pekerja / buruh. UU tersebut telah merampas hak keperdataan pekerja dalam hal ini uang pesangon akibat pemutusan hubungan kerja. UU tersebut menerapkan sistem neoliberalisme yang nyata," Jelas perwakilan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.
Perlu diketahui, peserta Unras membubarkan diri setelah mendapatkan jawaban dari anggota DPRD Kabupaten Pasuruan sembari membawa banner yang bertuliskan, Metuo boloku akeh sing dukun. DPR Jancok. DPR Bobrok. Awas proyek DPR. Tolak Omnibus law Rakyat Melawan. Nggak usah DPR"an, aku ambek arek".
Selain itu ada pula banner bertuliskan, Corona dijarno, Pilkada diadakno, Omnibus law di sahno. DPR bubarno, negoro ben di urus arek warsam dan lainnya. (tim)
Post A Comment:
0 comments: