Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Di Duga Pengedar Shabu, Pemuda Ini Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Kota Nganjuk

Share it:


NGANJUK.suarakpkcyber.com - Unit Reskrim Polsek Kota Nganjuk mengamankan seorang pemuda dengan inisial FA , yang di duga pengedar shabu yang sedang menunggu pembeli di Jl. Citarum Kelurahan Kauman Kec/Kab. Nganjuk sekitar pukul 11.00 WIB. Rabu (7/10/2020).

Pemuda 29 tahun warga Jln Jaksa Agung Suprapto II Kelurahan Kauman Nganjuk menunjukkan gelagat yang mencurigakan masyarakat sekitar. Setelah di amankan petugas , karyawan swasta ini kedapatan membawa 3 plastik klip shabu dengan total berat 1,04 gram.

Di hadapan petugas , FA mengaku sedang menunggu temannya akan tetapi saat di geledah di saku celananya terdapat 2 plastik klip seberat 0,09 gram dan 0,57 gram. Selain di saku celana, di dapati juga 1 plastik klip shabu seberat 0,38 gram yang di sembunyikan di dalam hardcase HP Samsung J8.


Satu unit sepeda motor honda CBR 150 R warna orange dengan NoPol W 5874 WO milik tersangka ikut di sita petugas. Hal tersebut di benarkan Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Roni Yunimantara saat di hubungi suarakpkcyber melalui pesan whatsapp.

"Bahwa benar Pada hari Rabu (7/10) sekira jam 11.00 WIB. Unit reskrim polsek kota mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar Jln Citarum Kauman Nganjuk , tentang adanya seorang laki-laki yang mencurigakan. Setelah di lakukan penangkapan , laki-laki tersebut kedapatan membawa 3 plastik klip shabu" ungkapnya.

Selain 3 plastik klip dengan total berat 1,04 gram , kata Roni , petugas juga menyita kendaraan sepeda motor honda CBR 150 R yang di kendarai tersangka. Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari sesorang temannya yang berada di Surabaya.

"Menurut pengakuan tersangka , barang tersebut di dapat dari temannya di Surabaya, saat ini masih dalam pengembangan. kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Nganjuk Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut" Pungkas perwira dua balok emas tersebut.

Tersangka di jerat  pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (John)

Share it:

Kepolisian

Post A Comment:

0 comments: