Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Dicurigai Sebagai Pengedar Shabu, Pekerja Serabutan Kelahiran Bandar Lampung Di Sergap Team R19

Share it:


NGANJUK.suarakpkcyber.com - Terbukti bawa serbuk kristal putih yang di duga shabu , Seorang pekerja serabutan dengan inisial DA , penduduk Dusun Jatisari, Desa Ngangkatan, Kecamatan Rejoso Nganjuk harus berhadapan dengan Team rajawali 19 (R19) , Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk. Minggu (11/10/2020) DA di gelandang ke tahanan Polres Nganjuk .

Pria kelahiran Bandar Lampung 40 tahun yang lalu tersebut sebelumnya sudah di curigai sebagai pengedar narkoba. Hal tersebut di ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas , Iptu Rony Yunimantara kepada beberapa media.

Roni menyebutkan sebelumnya ada informasi yang masuk ke Satuan Resnarkoba Polres Nganjuk terkait adanya seseorang yang di curigai sebagai pengedar narkoba , yang tidak lain adalah DA .


"Selanjutnya , Minggu (11/10/2020) sekitar pukul Jam 22.30 WIB , Unit Resmob Resnarkoba melakukan pengintaian dan berhasil menangkap Saudara DA dipinggir jalan Desa Ngrengket, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk" ungkapnya.

Setelah di tangkap dan di geledah , Kata Rony , Team Resmob Satresnarkoba mendapatkan serbuk kristal putih yang di duga shabu yang sudah dikemas dalam plastik klip seberat 0,30 gram. Untuk mengelabuhi petugas , barang haram tersebut di dibungkus grenjeng rokok dan dimasukan bekas bungkus rokok NEX BOLD.

Selain barang bukti shabu , Petugas juga menyita Ponsel Merk Samsung warna Merah milik DA yang di duga di gunakan sebagai alat transaksi. Dihadapan Petugas , DA mengaku mendapatkan serbuk terlarang tersebut dari seseorang yang berada di dalam wilayah Nganjuk sendiri.

"Barang bukti shabu dengan berat 0,30 gram dan HP Samsung milik tersangka di sita petugas. Kasus masih dalam pengembangan lebih lanjut , petugas sudah mendapatkan identitas dan alamat pemasoknya" pungkas perwira yang pernah menjabat sebagai KBO Satlantas tersebut.

Atas perbuatannya melawan hukum, DA di tahan di Polres Nganjuk guna proses sidik Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk lebih lanjut dan di jerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 miliar. (John)

Share it:

Kepolisian

Post A Comment:

0 comments: