MOJOKERTO,suarakpkcyber.com - , Hasil investigasi dan laporan masyakat kekantor DPP LPD ( Lembaga Penegak Demokrasi ) Mitra KPK terkait adanya dugaan penyalagunaan wewenang dan penggelapan uang pengurusan sertifikat yang dilakukan IS kadus Sukoanyar Desa Kedunggede Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto. Biro Hukum DPP LPD akan melayangkan surat pengaduan No.15.IV/P/DPP.LPD Mitra KPK/2020 kepolres Mojokerto dengan bukti bukti terlampir yang bisa dipertanggung jawabkan. Kronologis kejadianya adalah :
a. Perbuatan asusila yang dilakukan oleh IS ((Kadus Sukoanyar Ds.Kedung Gede) yang telah bercerai dengan SR No pendaftaran 1733/PDT.G/2019/PA Mojokerto. Tanggal putusan PA Nomer 29/08/2019. Tanggal akte cerai No.10/10/2019 dan No.2285/AC/2019/PA Mojokerto. Tetapi pada saat ini IS masih tinggal serumah dengan mantan istrinya yang notabene telah resmi bercerai dan incrah yang disahkan Pengadilan Agama Mojokerto. Hal tersebut telah melanggar peraturan pemerintah dengan perbuatan Asusila yang diatur dengan KUHP (bukti terlampir).
b.Dugaan penyalagunaan wewenang terkait pengadaan sertifikat massal pada tahun 2011,2015 dan 2016 yang mana penarikan keuangan melebihi kuota dari pemerintah yang mana saat itu maksimal biaya sertifikat massal (prona) sebesar 200 ribu, tetapi permintaan IS melebihi standar, bahkan sampai saat ini belum juga selesai. IS juga diduga telah menggelapkan uang puluhan juta dengan dalih dana operasional penggalian tanah Galian.C/Sirtu, uang tersebut sudah diterima namun pelaksanaannya sampai saat ini tak kunjung realisasi, dengan bukti kwitansi terlampir. Diduga uang tersebut sudah masuk ke IS kepala dusun Sukoanyar, Desa Kedung gede Kecamatan Dlanggu Kab.Mojokerto. Terkait kasus tersebut, Hj.Diah Novita R, SE,.SH kepala Biro Advokasi Hukum DPP LPD Mitra KPK berharap.Institusi terkait segera menindak lanjuti adanya temuan dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala dusun Sukoanyar, desa Kedung gede Kec.Dlanggu Kab.Mojokerto tersebut. (Tim) Bersambung
Post A Comment:
0 comments: