Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Disanggong Dua Hari, Pengedar Shabu Asal Sengkut Berbek Akhirnya Ditangkap

Share it:


NGANJUK.suarakpkcyber.com - Seorang Pria terduga pengedar shabu di tangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk di dalam kamar rumah kost Dusun. Kandangan Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk sekitar pukul 14.00 WIB. Jum'at (16/10/2020).

Pria berusia 41 tahun tersebut adalah SR ,seorang Wiraswasta asal Desa Sengkut Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk yang hendak menjual paket shabu ke temannya. Untuk menangkap SR , Petugas melakukan penyanggongan (pengintaian) sampai dua hari.

Hal tersebut di ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk , Iptu Rony Yunimantara kepada sejumlah media .


"Ada informasi dari masyarakat sekitar rumah kost didesa Kandangan Kec. Tanjunganom sering dipakai untuk transaksi narkoba , selanjutnya dilakukan penyanggongan selama 2 hari terhadap tersangka" ungkapnya

" Hari Jumat (16/10/2020) sekira pukul 14.00 WIB , Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap seorang laki laki inisial SR sengan alamat Jl. Dr. Sutomo Rt. 001 / Rw. 006 Ds. Sengkut Kec. Berbek Kab. Nganjuk yang sedang berada di dalam kamar rumah kost termasuk Dsn. Kandangan Ds. Kedungrejo Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk." imbuhnya

Lebih lanjut, Perwira Dua Balok Emas tersebut menambahkan , saat dilakukan penggeledahan ditemukan yang di duga  narkotika yaitu berupa satu plastik klip di duga berisi narkotika jenis Shabu dengan berat 0.45 gram , sebuah pipet kaca yang masih ada sisa shabu , dua buah sedotan plastik dan sebuah HP Samsung warna hitam yang di duga sebagai alat transaksi.

Saat didesak petugas , SR menerangkan bahwa dia   mendapatkan narkotika jenis Shabu tersebut dari seseorang yang berada di wilayah Kediri yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengembangan Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk.

"Saat ini Tersangka dan barang bukti di serahkan ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut Dan di jerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika" Pungkas Roni. (John)

Share it:

Post A Comment:

0 comments: