Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Edarkan Okerbaya, Pemuda Ini Diringkus Petugas

Share it:


NGANJUK.suarakpkcyber.com - AN (24 thn) dan TE (19 thn) Warga Dusun Ngebrugan , Desa Drenges , Kecamatan Kertosono terpaksa harus berurusan dengan polisi karena ulahnya mengedarkan OKERBAYA ( obat keras berbahaya). Rabu  (07/10/2020)

Petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk yang mendapat laporan dari Masyarakat segera bertindak cepat dengan mengamankan saudara JA yang beralamat di Dusun Sedan Desa Kemloko Lรจgi Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk dan Menyita 60 butir Pil Dobel L yang dibungkus grenjeng bekas bungkus rokok.

Saat di interogasi JA mengaku mendapatkan barang tersebut dari TE , warga Drenges Kertosono.


Selasa, 05 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 WIB , Petugas menangkap AN (24 thn) dirumahnya dan didapati uang hasil penjualan Rp 200.000 , 2 Hp merk Xiaomi dan Huawei serta 10 grenjeng rokok masing masing berisi 6 (enam) butir Pil Dobel L.

Setelah di interogasi TE mengaku mendapatkan barang Pil Dobel L dari teman nya bernama RO warga Kertosono Kabupaten Nganjuk dan masih dalam pengembangan Petugas Unit Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk , Iptu Roni Yunimantara membenarkan adanya penangkapan dua pengedar okerbaya tersebut.

"Benar, Selasa, 05 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 WIB , Petugas menangkap AN (24 thn) dirumahnya , hasil interogasi JA mendapat okerbaya tersebut dari AN." Ungkapnya saat di hubungi suarakpkcyber melalui pesan whatsapp.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses Penyidikan lebih lanjut.

tersangka bisa dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Nard)


Editor : John

Share it:

Kepolisian

Post A Comment:

0 comments: