NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Maraknya praktek portitusi anak dibawah umur membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Nganjuk bertindak tegas. Kamis (8/10/2020).
Team Satpol PP dan Unit PPA melakukan kegiatan penertiban Pekerja Sex Komersial (PSK) di Lokalisasi Dusun Kandangan Desa Kedung Rejo Kecamatan Tanjung Anom , lima wanita penjaja sex di amankan , 3 di antaranya masih di bawah umur.
Kelima PSK tersebut adalah anak buah Jumani (44 thn) warga setempat yang notabene pemilik warung sekaligus mucikari di lokalisasi setempat
Pria pemilik warung tersebut terpaksa dibawa ke Polres Nganjuk untuk diperiksa terkait exploitasi gadis dibawah umur yang jadi anak buahnya.
Jumani di anggap telah melakukan tindak pidana Exsploitasi perempuan secara ekonomi dan perdagangan anak dibawah umur.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk , Iptu Rony Yunimantara ketika dikonfirmasi awak media mengatakan untuk sementara kelima PSK dititipkan ke Rumah Singgah Dinas Sosial . Sedangkan tersangka Jumani masih menjalani Pemeriksaan di Unit PPA guna pènyelidikan lebih lanjut.
"Untuk sementara kelima PSK dititipkan ke Rumah Singgah Dinas Sosial . Sedangkan tersangka Jumani masih menjalani Pemeriksaan di Unit PPA guna pènyelidikan lebih lanjut" ungkapnya. (Wid/Nar)
Editor : John.
Post A Comment:
0 comments: