SUMUT,suarakpkcyber.com-Ketua Komite I DPD RI H. Fachrul Razi, MIP Meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Batubara Membebaskan Arwan Syahputra dan Aktivis Mahasiswa. “Saya sudah mendapat laporan terkait penahanan mahasiswa asal Sumut yang kuliah di Aceh dan merupakan aktivis HMI,” tegas Fachrul Razi.
Fachrul Razi Ketua Komite I DPD RI yang membidangi masalah hukum dan politik di DPD RI meminta kebijaksanaan dari Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Batubara untuk dapat menangguhkan dan membebaskan Arwan Syahputra dan aktivis lainnya agar segera dapat melanjutkan kuliah. “Mereka generasi masa depan yang kritis, harus kita berikan apresiasi agar aksi mereka dalam memperkuat demokrasi Indonesia dapat terakomodir,” tegas Fachrul Razi.
Fachrul Razi juga memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumut dan Kapolres Batubara yang telah bekerja profesional dan mampu menjaga keamanan dalam aksi mahasiswa. “Adanya chaos kecil itu biasa dalam demokrasi, tidak perlu diperpanjang sampai diproses hukum yg terlalu menghukum aktivis mahasiswa tersebut, kita negara demokrasi dan negara hukum, namun mahasiswa juga harus kita lindung dan kita didik,” tegasnya.
Sebelumnya, mahasiswa dalam aksi demonstrasi pada tanggal 12 Oktober 2020 telah terjadi aksi tolak UU omnibuslaw law "Cipta kerja" di Kantor DPRD batubara, Sumatra Utara yang diikuti oleh elemen masyarakat, buruh, mahasiswa, dan pelajar, sebelumnya aksi berjalan damai setelah kemudian ada Provokator yang kemudian melempar batu ke arah gedung DPRD batubara sehingga mengenai kepala Kasat Sabhara Polres Batubara, setelah itu terjadi Chaos yang membuat para demonstran juga ikut terluka
Setelah selesai aksi sekitar 42 Orang para Demonstran di amankan ke polres batubara, dan sampai saat ini dari jumlah tersebut sudah 7 orang lebih yang di tetapkan Sebagai Tersangka Atas aksi yang berujung Cheos tersebut
Korlap aksi Arwan Syahputra yang juga merupakan Mahasiswa Hukum Tatanegara angkatan 2017 Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, yang juga merupakan Ketua HMI Komisariat Hukum Unimal terpilih Cabang Lhokseumawe - Aceh Utara juga di cari oleh Yurisdiksi Polres Batubara
Sekitar jam 14.38 tanggal 20 Oktober 2020 ada 2 orang yang menjemput Arwan di mensa kupi, Lhokseumawe, Aceh ketika sedang menjalankan aktivitas perkuliahan nya, penjemputan dilakukan dengan menggunakan mobil Pajero/Fortuner menurut saksi mata dan sampai saat ini hilang kontak Arwan dengan teman-teman mahasiswa lainnya, dan berdasarkan informasi terkini Arwan sudah di amankan ke polres batubara dan sudah di tetapkan sebagai tersangka
Dikarenakan menurut Fachrul Razi Arwan adalah seorang mahasiswa yang masih melanjutkan studinya di Perguruan Tinggi , kemudian Yang dilakukan oleh Arwan adalah menyampaikan Aspirasi dari masyarakat terkait penolakan disahkannya UU Omnibus Law "Cipta kerja" , Dan selama aksi pun Arwan tidak melakukan tindakan Provokator jika melihat dari keterangan teman-teman demonstran dan video yang beredar
”Kita dari Pimpinan DPD RI memindahkan itikad baik dari Kapolres batubara untuk melepaskan Arwan Syahputra dan mengeluarkan surat SP3, jangan Sampai masyarakat melihat Demokrasi itu sebagian momok menakutkan kedepannya,” tutup Senator DPD RI asal Aceh.(red)
Post A Comment:
0 comments: